![]() |
| AKBP Basuki resmi dipecat dari Polri usai kasus perselingkuhan terungkap dalam peristiwa kematian dosen Untag Semarang (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, SEMARANG- Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/11/2025), AKBP Basuki merunut kronologi peristiwa nahas yang menimpa dosen DLL.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan fakta-fakta baru mengenai peristiwa tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Dosen DLL, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa AKBP Basuki mengetahui korban tersengal-sengal nafasnya pada dini hari sebelum meninggal dunia. Namun, Basuki disebut memilih untuk tidur karena merasa kelelahan.
“Ada fakta baru lagi. AKBP Basuki sekira pukul 00.00 pada 17 November 2025 sudah melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal nafasnya,” ujar Zainal Petir kepada Tribunjateng seusai persidangan.
Menurut Zainal Petir, AKBP Basuki mengaku tertidur karena terlalu kecapean, dan baru terbangun pada pukul 04.00 saat korban sudah meninggal dunia.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai respons petugas saat menghadapi situasi darurat.
Selain itu, persidangan juga membahas kondisi korban yang ditemukan tanpa pakaian.
Ketua Majelis Etik menanyakan hal ini kepada Basuki, yang menjawab tidak mengetahuinya karena saat akan tidur, korban masih mengenakan kaus dan celana training.
Seusai bangun, Basuki mengaku kaget melihat korban sudah meninggal.
Ia juga mengakui sempat panik dan kalut sehingga tidak segera memanggil dokter atau kepolisian untuk menindaklanjuti keadaan darurat.
Zainal Petir menambahkan bahwa fakta-fakta ini menjadi bagian dari pertimbangan majelis etik untuk menentukan sanksi terhadap AKBP Basuki.
Sidang KKEP bertujuan menegakkan kode etik anggota Polri sekaligus memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Proses persidangan masih berjalan dan menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan anggota polisi berpangkat tinggi serta menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme dan tanggung jawab aparat di tengah situasi kritis. (*)


