Iklan

Kasus Video Call Asusila Oknum Polisi, Polres Bone Tingkatkan Status Kasus

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Desember 20, 2025 | 4:42 PM WIB Last Updated 2025-12-20T09:42:48Z

AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Syamsul Bahri Arafah 


TIMURKOTA.COM, BONE- Polres Bone, Sulawesi Selatan, resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui video call ke tahap penyidikan. 

Kasus ini melibatkan seorang oknum polisi berinisial H (40) yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video di telepon genggam, sehingga menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L , mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 16 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami laksanakan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan cukup bukti permulaan sehingga penanganan perkara dugaan pornografi melalui video call ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,”ujar AKP Alvin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. 


Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku melakukan panggilan video dan secara bertahap memperlihatkan alat kelaminnya. Korban kemudian merekam layar panggilan tersebut sebagai barang bukti digital.

AKP Alvin menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan korban di bawah umur dan memanfaatkan media digital.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan korban di bawah umur dan dilakukan melalui media digital. Polres Bone berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan pornografi serta memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban,” tegasnya.

Setelah kejadian, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan menyampaikan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. 

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bone. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulsel pada 6 Agustus 2025. 

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, saksi, terlapor, serta melakukan koordinasi dengan pihak ahli.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 281 KUHP.

“Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Alvin. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Video Call Asusila Oknum Polisi, Polres Bone Tingkatkan Status Kasus
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }