![]() |
| Hj Ramla menunjukkan surat pernyataan yang telah dia langgar terkait dengan perjanjian akan kembalikan uang hasil dugaan penggelapan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Seorang nenek berusia 71 Tahun bernama Hj Ramla secara resmi telah dilaporkan di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Polres Bone dengan Nomor: LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Agustus 2026.
Menurut keterangan korban, Ramla tidak bekerja seorang diri. Dalam menjalankan aksinya, dia mengikut sertakan anak hingga cucunya.
Komplotan ini menyasar sejumlah pengusaha milenial. Umumnya mereka pengusaha dan pengepul telur yang tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Bone, bahkan ada korban mengaku berasal dari kabupaten lain.
Salah seorang pelapor, Muhammad Asyraf Rahmat (29), menyebut dugaan peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.38 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Ia mengaku sebelumnya, bertemu dengan terlapor untuk melakukan negosiasi harga telur ayam ras sebelum akhirnya tercapai kesepakatan transaksi dalam jumlah besar.
"Kalau saya yang datang ambil telur di kandang cucunya bernama Nisa. Namun dia diperintahkan sama ini Ramla. Berbagai upaya sudah saya lakukan termasuk mengikut sertakan mertua dan istri saya untuk menagih tapi semua sia-sia," Ungkapnya.
Akibat transaksi tersebut, Muhammad Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta karena sisa pembayaran hingga kini disebut belum dilunasi.
Saat Rahmat membuat laporan muncul korban lain yakni, Andi Agri Fardhi Adhinata (31) pengusaha muda asal Kecamatan Kahu ini mengaku mengalami kerugian mencapai Rp55,2 juta.
Andi menuturkan, awalnya terlapor menawarkan kerja sama pembelian telur dalam jumlah besar dengan alasan akan dipasok ke sebuah perusahaan.
Namun, identitas perusahaan yang dimaksud disebut tidak pernah dijelaskan secara rinci sehingga belakangan memunculkan tanda tanya dari korban.
Menurut Andi, pada transaksi awal pembayaran dilakukan sebagian sehingga menumbuhkan kepercayaan.
Selanjutnya, terlapor kembali memesan sekitar 1.000 rak telur dalam beberapa tahap dengan janji seluruh tunggakan akan diselesaikan.
"Karena meyakini komitmen pembayaran tersebut, korban terus mengirim pesanan. Akan tetapi, hingga kini sisa pembayaran senilai Rp55,2 juta disebut belum diterima," tukasnya saat ditemui timurkota.com di Mapolres Bone.
Andi mengaku pernah menangkap basah Ramla dan komplotannya saat beraksi di wilayah Kecamatan Libureng.
Dia bahkan sempat menyeret ke Kantor Polsek Libureng, namun dalam pertemuan yang dimediasi pihak Polsek, terjadi perjanjian yang mana Ramla akan membayar kerugian korban.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati Ramla tak kunjung membayar.
"Ada surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai pada 30 Juni 2026 yang berisi pengakuan adanya utang sebesar Rp55,2 juta dengan batas pelunasan paling lambat 9 Juli 2026," pungkasnya.
Pasca dilaporkan, Ramla sempat menghubungi Rahmat yang dikutip langsung timurkota.com, dia bahkan sempat mengancam akan melaporkan balik karena tak terima kasusnya di bawa ke rana hukum.
"Kenapa kamu laporkan ka, baru orang tidak terlibat munculkan fotonya," ungkapnya.
Namun dalam obrolan melalui telepon seluler itu Ramla tidak membantah adanya sangkut paut dengan Rahmat. Namun dia menganggap sebagai utang piutang. (*)


