![]() |
| Korban saat melaporkan kasus di Unit SPKT Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pemesanan telur ayam ras dalam jumlah besar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan.
Perkara yang kini ditangani aparat kepolisian itu diduga tidak hanya menimpa satu pedagang, melainkan telah menyeret puluhan korban dengan nilai kerugian yang bervariasi hingga diklaim mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan transaksi usaha bernilai besar yang berdampak terhadap pelaku usaha peternakan dan perdagangan telur di Bone.
Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Polres Bone dengan Nomor: LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, seorang perempuan berinisial R (72) dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pelapor, Muhammad Asyraf Rahmat (29), dalam laporannya menyebut dugaan peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.38 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Ia mengaku sebelumnya, bertemu dengan terlapor untuk melakukan negosiasi harga telur ayam ras sebelum akhirnya tercapai kesepakatan transaksi dalam jumlah besar.
Berdasarkan laporan tersebut, cucu terlapor yang berinisial NISA kemudian datang ke kandang milik korban dan mengambil sekitar 400 rak telur.
Namun, menurut pelapor, pembayaran hanya dilakukan sebagian sehingga masih menyisakan tunggakan.
Akibat transaksi tersebut, Muhammad Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta karena sisa pembayaran hingga kini disebut belum dilunasi.
Kasus serupa juga diakuinya dialami pedagang lain. Salah satunya adalah Andi Agri Fardhi Adhinata (31) yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp55,2 juta.
Andi menuturkan, awalnya terlapor menawarkan kerja sama pembelian telur dalam jumlah besar dengan alasan akan dipasok ke sebuah perusahaan.
Namun, identitas perusahaan yang dimaksud disebut tidak pernah dijelaskan secara rinci sehingga belakangan memunculkan tanda tanya dari korban.
Menurut Andi, pada transaksi awal pembayaran dilakukan sebagian sehingga menumbuhkan kepercayaan.
Selanjutnya, terlapor kembali memesan sekitar 1.000 rak telur dalam beberapa tahap dengan janji seluruh tunggakan akan diselesaikan.
Karena meyakini komitmen pembayaran tersebut, korban terus mengirim pesanan.
Akan tetapi, hingga kini sisa pembayaran senilai Rp55,2 juta disebut belum diterima.
Kedua pihak diketahui sempat menandatangani surat pernyataan pada 30 Juni 2026 yang berisi pengakuan adanya utang sebesar Rp55,2 juta dengan batas pelunasan paling lambat 9 Juli 2026.
Namun, menurut pengakuan korban, pembayaran tidak kunjung direalisasikan setelah tenggat waktu berlalu.
Korban juga mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya diperlihatkan sebagai jaminan pembayaran ternyata merupakan rumah kontrakan.
Informasi lain yang dihimpun menyebut dugaan pola serupa juga dialami sejumlah pedagang dari Kabupaten Bulukumba dan Pangkep.
Hingga saat ini, sejumlah pihak mengaku menjadi korban dengan pola yang hampir sama, yakni pemesanan telur dalam jumlah besar, pembayaran sebagian, kemudian muncul tunggakan yang belum diselesaikan.
Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)


