![]() |
| Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Polres Bone.
Laporan tersebut telah diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) pada Kamis (30/7/2026), sehingga kasus ini kini memasuki tahap penanganan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan dokumen STTLP yang diterima media, pelapor berinisial YBG (26), warga salah satu desa di, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Dalam laporannya, pelapor mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A, warga di wilayah yang sama.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.45 WITA di Desa Patangnga.
Dalam kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, terlapor diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang dan meremas tangan pelapor serta diduga memaksa pelapor untuk melakukan perbuatan tertentu.
Dugaan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Bone. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai tuduhan tersebut.
Suami pelapor, Pajril Armansyah, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa keluarganya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diproses secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan istrinya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami, laporan istri saya diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti," ujar Pajril Armansyah kepada timurkota.com.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, berdasarkan dokumen STTLP, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para pihak maupun saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang berdampak terhadap korban dan keluarganya. timurkota.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. (*)


