![]() |
| Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar secara resmi menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bone. |
TIMURKOTA.COM, BONE- Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar secara resmi menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bone.
Peristiwa pidana ini menimpa korban berinisial SK pada 9 Mei 2026 di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko.
Pihak koalisi menilai proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum setempat masih berjalan lambat dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Anak korban yang juga bertindak sebagai pengacara dari KOBAR Makassar, Syamsul Rijal, menyatakan kekecewaannya pasca gelar perkara khusus di Polres Bone.
Menurutnya, hasil forum penegakan hukum tersebut masih jauh dari harapan pihak pelapor dan terkesan tidak menyentuh substansi perkara.
Ia menilai ada indikasi kuat penanganan kasus ini tidak berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama ini tercatat secara resmi dengan laporan polisi Nomor LP: 06/V/2026/SPKT SALOMEKKO/POLRES BONE/POLDA SULSEL.
Melalui rilis pers terbarunya, KOBAR Makassar membeberkan sejumlah kejanggalan fatal selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Berbagai poin krusial diungkapkan ke publik demi mendorong adanya akuntabilitas dan pengawasan hukum dari instansi yang lebih tinggi.
Salah satu pelanggaran prosedur yang paling mencolok adalah dugaan intimidasi dan intervensi psikologis terhadap pihak korban.
“Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan intimidasi terhadap korban. Disebutkan Kapolsek Salomekko diduga menghubungi kami dan menyampaikan kemungkinan penetapan tersangka serta penahanan terhadap korban, padahal korban disebut belum pernah diperiksa baik sebagai pelapor maupun terlapor,” jelas Syamsul Rijal dalam wawancara langsung.
Kejanggalan berikutnya yang memicu kecurigaan publik adalah hilangnya nama salah satu terduga pelaku utama berinisial TR.
Nama TR secara misterius tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Mei 2026.
Hal ini memicu tanda tanya besar karena bertentangan dengan klaim kepolisian sebelumnya yang menyatakan bahwa TR sudah diperiksa oleh penyidik.
Lebih lanjut, Syamsul Rijal juga membongkar adanya indikasi manipulasi kronologi dan dugaan rekayasa fakta oleh oknum penyidik di lapangan.
“Ada dugaan rekayasa fakta dalam penanganan perkara. Korban disebut telah menjelaskan bahwa dirinya terlebih dahulu diserang menggunakan cangkul dari arah belakang. Namun, penyidik disebut menyimpulkan korban yang lebih dahulu melakukan serangan sebelum mendapat balasan dari pelaku,” tambahnya dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, KOBAR Makassar menyayangkan kelalaian penyidik yang tidak melakukan penyitaan barang bukti vital di tempat kejadian perkara. Senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan oleh salah satu pelaku hingga kini belum diamankan.
Syamsul Rijal menegaskan bahwa kondisi pembiaran alat bukti tersebut dapat memengaruhi konstruksi peristiwa pidana yang sedang ditangani secara keseluruhan.
Sebagai langkah konkret, koalisi hukum mendesak kepolisian segera menggelar rekonstruksi ulang secara terbuka demi transparansi publik.
“Harapan kami dalam kasus ini agar dilakukan rekonstruksi untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi, mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga melakukan rekayasa kasus, serta mengusut tuntas dugaan suap-menyuap apabila memang ditemukan dalam proses penanganan perkara ini,” tutup Syamsul Rijal memungkasi wawancara. (*)


