Iklan

Redaksi

timurkota.com_official
Kamis, Desember 31, 2020 | 10:22 PM WIB Last Updated 2024-01-27T07:22:22Z

Dasar 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Mengutip pasal 9 (sembilan) dalam Bab IV disebutkan setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan poin kedua disebutkan pula bahwa setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.

Olehnya itu, timurkota.com hadir membawa harapan baru dalam rangka bersama-sama memanfaatkan keterbukaan informasi dalam menjalankan fungsi dan peranan media sebagai alat komunikasih dua arah dari  rakyat ke pemerintah dan dari pemerintah kembali ke rakyat.

Seiring perkembangan tekhnologi, media khususnya online diharapkan mampu menjadi penyejuk dan peredam hasutan-hasutan yang berpotensi menimbulkan kekacauan, olehnya itu timurkota.com berupaya tetap Terdepan Dalam Mengabarkan.

Kecepatan, dan keakuratan data akan menjadi modal utama dalam menyajikan berita sesuai dengan konde etik jurnalistik. Dan tentunya menjalankan perusahaan media sesuai dengan fungsinya:

 1. Fungsi Pengawasan

Salah satu fungsi komunikasi massa adalah sebagai pengawasan, Karena dengan pengawasan ini akan lebih mempermudah pengontrolan kegiatan-kegiatan sosial yang terjadi didalam masyarakat.

2. Fungsi Social Learning

Melalui media massa ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam berbagai hal yang bersifat positif, meski tidak bisa dipungkiri ada juga beberapa hal yang bernilai negative dalam media massa. Namun pada dasarnya dengan media massa, masyarakat dapat mendapat pencerahan dari media tersebut.

3. Fungsi Pencerahan Informasi

Dengan adanya media massa, masyarakat akan lebih mudah mencari dan mendapat informasi. Karena fungsi utama dari media massa adalah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat yang menyangkut berbagai hal, baik dalam ekonomi, politik, agama, hukum dan budaya.

4. Fungsi Transformasi Budaya

Dalam keterkaitannya dengan budaya, media massa memiliki pengaruh yang sangat besar bagi masyarakat. Karena dari media massa, masyarakat dapat belajar berbagai macam hal. Misal dalam hal kebudayaan, dari siaran atau tayangan televisi, masyarakat dapat belajar tentang budaya yang bersifat tradisional dan modern, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi perilaku masyarakat tersebut.

5. Fungsi Hiburan

Fungsi lain dari media massa adalah sebagai hiburan, karena dalam media massa masyarakat akan mendapat hal-hal yang bersifat untuk menghibur, baik dari surat kabar, radio, tayangan televise dan lain-lain. Misalnya dalam tayangan televisi, masyarakat dapat menikmati hiburan musik, film, sinetron, dan olahraga. Sehingga dengan adanya tayangan-tayangan tersebut masyarakat akan terhibur.

Redaksi

Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab

Herman, S.Sos., M.Si 

Wakil Pimpinan Redaksi/Redaktur Konten

Taswiwin S.Sos

Adry, S.Sos

Alimuddin Ranni

Redaktur Wilayah

Hamzah, Rahmat, Tari Juliani, Sandy

Wartawan/Reporter

Makmur, Rendi Juliansyah, Muh Rafi, Rafiuddin, Wiwin, Aso Ali Sera, Herawati Ismuin, Andi Mulfi

Bisnis

Fatmawati 

Editor Bahasa 

Muh Takwa

Kontak Redaksi

 Email: pttimurkotamediautama@gmail.com

 Whatsapp:  +62 853-967-65466
 Facebook: timurkota.com
 Instagram: timurkota.com_official
 Twitter: @timurkota2                                                  Tiktok: @timurkota

Publisher: PT. TIMURKOTA MEDIA UTAMA

AHU: 0140048.AH.01.11.TAHUN 2022

NIB: 4022072173105093

Sejak didirikan pada tahun 2016, media timurkota.com tergabung dalam grup PT. TIMUR MEDIA ONLINE namun karena adanya regulasi baru yang mengharuskan masing-masing perusahaan media memiliki PT sendiri. Maka pada Tanggal 21 Juli 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM mengesahkan pendirian Badan Hukum Perseorangan Terbatas PT TIMURKOTA MEDIA UTAMA dan seterusnya menjadi badan hukum milik timurkota.com


Alamat Redaksi:

Makassar: Jalan Karunrung Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Bone: Jalan Andi Malla, Kota Watampone, Sulawesi Selatan.

Maros: BTN Haji Banca, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan  timurkota.com dilengkapi tanda pengenal (Id Card) atau menunjukkan surat tugas serta namanya tercantum di halaman redaksi. Tidak dibenarkan menerima pemberian, ataupun meminta sesuatu dari narasumber dalam bentuk apapun.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Redaksi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan