TIMURKOTA.COM, MAKASSAR — Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan program Promo Akhir Tahun Bebas & Diskon Pajak Kendaraan yang memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak.
Program tersebut berlaku selama satu bulan, yakni mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
Berdasarkan informasi resmi yang tercantum dalam materi sosialisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu fasilitas utama yang diberikan dalam program ini adalah diskon 50 persen untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
Artinya, masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dapat memperoleh potongan sesuai ketentuan program. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.
Selain diskon 50 persen, program tersebut juga memberikan sejumlah fasilitas pembebasan denda. Salah satunya adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Fasilitas ini menjadi perhatian penting bagi pemilik kendaraan yang selama ini masih memiliki keterlambatan pembayaran pajak. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat dapat memanfaatkan periode program untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan
Tidak hanya berkaitan dengan PKB, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan fasilitas bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam program tersebut.
Fasilitas ini menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan persoalan administrasi balik nama untuk segera mengurus dokumen kendaraannya. Dengan memanfaatkan program yang sedang berlangsung, masyarakat dapat memperoleh keringanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pembebasan denda tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi kendaraan sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Bebas Denda SWDKLLJ
Program Promo Akhir Tahun juga memberikan fasilitas bebas denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya berbagai fasilitas tersebut, masyarakat memiliki beberapa pilihan keringanan yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kondisi kewajiban kendaraan masing-masing.
Program ini sekaligus menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran untuk kembali menertibkan kewajibannya.
Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bukan hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Berlaku Hanya Satu Bulan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kesempatan tersebut. Sebab, berdasarkan informasi dalam materi sosialisasi, program hanya berlaku selama 31 hari, yakni dari 1 Oktober sampai 31 Oktober 2026.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program dapat mendatangi Samsat terdekat untuk mendapatkan pelayanan dan informasi mengenai kewajiban kendaraannya.
Wajib pajak juga disarankan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mendatangi Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih jelas mengenai jumlah kewajiban, besaran keringanan, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengikuti program tersebut.
Dorong Masyarakat Tertib Pajak
Program keringanan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan.
Kepemilikan kendaraan bermotor membawa konsekuensi kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi secara berkala. Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya memanfaatkan program keringanan ketika tersedia, tetapi juga menjaga kepatuhan pembayaran pajak pada periode berikutnya.
Bagi masyarakat yang selama ini terkendala tunggakan, adanya diskon dan pembebasan denda menjadi kesempatan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui kampanye program tersebut mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan Samsat selama periode promo berlangsung.
“Ayo ke Samsat Terdekat!” demikian ajakan yang tercantum dalam materi sosialisasi program tersebut.
Masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki kendaraan bermotor dan memenuhi ketentuan program diharapkan tidak melewatkan kesempatan ini. Dengan periode yang terbatas hingga 31 Oktober 2026, wajib pajak dapat segera mengecek kewajiban kendaraan dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang tersedia.
Program Promo Akhir Tahun Bebas & Diskon Pajak Kendaraan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan, menertibkan administrasi kendaraan, sekaligus memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Periode program: 1 Oktober 2026–31 Oktober 2026.
Diskon 50 persen untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah, bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. (*)


