![]() |
| Hj Ramla terlapor kasus dugaan penipuan oleh pengusaha milenial (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Kepolisian Resort Bone saat ini sementara melakukan proses penanganan perkara terkait dengan laporan kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pemesanan telur ayam ras dalam jumlah besar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan.
Perkara yang kini ditangani aparat kepolisian itu diduga tidak hanya menimpa satu pedagang, melainkan telah menyeret puluhan korban dengan nilai kerugian yang bervariasi hingga diklaim mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan transaksi usaha bernilai besar yang berdampak terhadap pelaku usaha peternakan dan perdagangan telur di Bone.
Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Polres Bone dengan Nomor: LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, seorang perempuan berinisial R (72) dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pelapor, Muhammad Asyraf Rahmat (29), dalam laporannya menyebut dugaan peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.38 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Ia mengaku sebelumnya, bertemu dengan terlapor untuk melakukan negosiasi harga telur ayam ras sebelum akhirnya tercapai kesepakatan transaksi dalam jumlah besar.
Berdasarkan laporan tersebut, cucu terlapor yang berinisial NISA kemudian datang ke kandang milik korban dan mengambil sekitar 400 rak telur.
Namun, menurut pelapor, pembayaran hanya dilakukan sebagian sehingga masih menyisakan tunggakan.
Akibat transaksi tersebut, Muhammad Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta karena sisa pembayaran hingga kini disebut belum dilunasi.
Kasus serupa juga diakuinya dialami pedagang lain. Salah satunya adalah Andi Agri Fardhi Adhinata (31) yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp55,2 juta.
Andi menuturkan, awalnya terlapor menawarkan kerja sama pembelian telur dalam jumlah besar dengan alasan akan dipasok ke sebuah perusahaan.
Namun, identitas perusahaan yang dimaksud disebut tidak pernah dijelaskan secara rinci sehingga belakangan memunculkan tanda tanya dari korban.
Menurut Andi, pada transaksi awal pembayaran dilakukan sebagian sehingga menumbuhkan kepercayaan.
Selanjutnya, terlapor kembali memesan sekitar 1.000 rak telur dalam beberapa tahap dengan janji seluruh tunggakan akan diselesaikan.
Karena meyakini komitmen pembayaran tersebut, korban terus mengirim pesanan.
Akan tetapi, hingga kini sisa pembayaran senilai Rp55,2 juta disebut belum diterima.
Kedua pihak diketahui sempat menandatangani surat pernyataan pada 30 Juni 2026 yang berisi pengakuan adanya utang sebesar Rp55,2 juta dengan batas pelunasan paling lambat 9 Juli 2026.
Namun, menurut pengakuan korban, pembayaran tidak kunjung direalisasikan setelah tenggat waktu berlalu.
Korban juga mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya diperlihatkan sebagai jaminan pembayaran ternyata merupakan rumah kontrakan.
Informasi lain yang dihimpun menyebut dugaan pola serupa juga dialami sejumlah pedagang dari Kabupaten Bulukumba dan Pangkep.
Hingga saat ini, sejumlah pihak mengaku menjadi korban dengan pola yang hampir sama, yakni pemesanan telur dalam jumlah besar, pembayaran sebagian, kemudian muncul tunggakan yang belum diselesaikan.
Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu pihak terlapor Hj Ramla membantah dugaan penipuan melalui Kuasa hukum terlapor, Andi Asrul Amri, S.H., M.H. mengatakan perkara tersebut harus dilihat secara utuh sebagai hubungan bisnis dan transaksi jual beli telur, bukan langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana penipuan.
“Klien kami adalah pedagang. Transaksi yang terjadi merupakan transaksi jual beli telur. Ada barang, ada pembayaran sebagian, dan ada kesepakatan mengenai mekanisme pelunasan. Karena itu, tidak tepat apabila keterlambatan pembayaran kemudian langsung diberi label penipuan,” ujar Andi Asrul Amri.
Dia melanjutkan, transaksi dilakukan dengan pembayaran sebagian terlebih dahulu. Telur kemudian dibawa oleh kliennya ke Kendari untuk dijual kembali. Setelah hasil penjualan diperoleh, pembayaran kepada pemasok dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
“Ini merupakan mekanisme perputaran modal dalam kegiatan perdagangan. Klien kami membeli telur untuk dijual kembali di Kendari, dan hasil penjualan tersebut menjadi bagian dari sumber pembayaran kepada pemasok,” jelasnya.
Dia membantah keras informasi yang menyebut atau memberikan kesan bahwa kliennya telah melakukan penipuan terhadap puluhan orang.
“Tidak benar ada puluhan korban. Faktanya hanya ada dua pihak yang mengalami keterlambatan pembayaran. Dan terhadap kedua pihak tersebut telah dilakukan pembayaran separuh sesuai dengan kesepakatan,” tegas Asrul.
Menurutnya, orang yang melakukan transaksi bisnis dengan kliennya tidak dapat disebut sebagai korban tindak pidana.
“Harus dibedakan antara orang yang memiliki hubungan transaksi bisnis dan orang yang beniat menipu. Transaksi perdagangan tidak boleh begitu saja digeneralisasi sebagai tindak pidana,” katanya.
Asrul juga mengungkap fakta bahwa pelapor yang mengalami keterlambatan pembayaran sekitar Rp13 juta lebih, kliennya tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran buktinya beberapa hari lalu klien kami kembali memberikan pelapor uang 1 juta.
“Ini fakta yang sangat penting. Klien kami tetap melakukan pembayaran kepada pihak tersebut, meskipun klien kami sendiri belum menerima pembayaran dari hasil penjualan telur di Kendari,” ujar Asrul.
Menurutnya, tindakan tersebut justru menunjukkan bahwa kliennya mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau memang sejak awal klien kami mempunyai niat untuk menipu, tentu tidak ada alasan bagi klien kami untuk tetap melakukan pembayaran ketika uang dari Kendari sendiri belum diterima. Tetapi faktanya pembayaran tetap dilakukan,” tegasnya.
Asrul menilai fakta tersebut harus dilihat secara objektif dalam menilai ada atau tidaknya niat jahat dalam transaksi.
“Niat seseorang harus dilihat dari rangkaian perbuatannya, bukan hanya dari adanya keterlambatan pembayaran. Klien kami justru tetap berusaha membayar meskipun kondisi perputaran modalnya belum kembali,” jelasnya.
Selain membantah narasi puluhan korban, Asrul juga mengungkap adanya persoalan lain dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan kliennya, setelah terjadi persoalan mengenai pembayaran, kliennya diminta bahkan merasa dipaksa untuk menandatangani surat yang kemudian dikonstruksikan sebagai surat utang-piutang di polsek.
“Kami perlu meluruskan bahwa sejak awal hubungan para pihak adalah hubungan perdagangan. Kalau kemudian setelah terjadi persoalan pembayaran klien kami diminta menandatangani surat utang-piutang, maka konteks dan proses lahirnya dokumen tersebut harus diperiksa secara objektif,” ujar Asrul.
Ia menegaskan, keberadaan surat utang-piutang tersebut tidak serta-merta mengubah fakta mengenai asal-usul hubungan hukum para pihak.
“Yang harus dilihat adalah bagaimana hubungan itu bermula. Klien kami membeli telur sebagai pedagang, melakukan pembayaran sebagian, kemudian menjual kembali telur tersebut di Kendari. Jadi jangan sampai sebuah dokumen yang dibuat setelah muncul persoalan pembayaran kemudian digunakan untuk mengubah konstruksi transaksi yang sejak awal merupakan transaksi perdagangan,” jelasnya.
Asrul meminta agar penyidik memeriksa secara menyeluruh kapan surat tersebut dibuat, dimana dibuat, dalam keadaan bagaimana surat itu ditandatangani, siapa yang meminta dibuat, apa isi sebenarnya, serta apakah penandatanganannya dilakukan secara bebas tanpa tekanan.
Asrul menilai titik penting dalam perkara tersebut adalah apakah benar terdapat niat jahat sejak awal transaksi.
“Kalau mau dikatakan penipuan, harus dibuktikan apakah sejak awal klien kami memang berniat memperoleh telur dengan cara menipu. Bukan hanya karena kemudian terjadi keterlambatan pembayaran,” katanya.
Menurutnya, pembayaran sebagian yang telah dilakukan dan mekanisme perdagangan ke Kendari merupakan fakta yang harus dipertimbangkan secara utuh.
“Kegagalan atau keterlambatan pembayaran tidak otomatis membuktikan adanya penipuan. Apalagi jika sejak awal memang terdapat kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti hasil penjualan,” ujarnya.
Andi Asrul Amri menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan memberikan bukti-bukti transaksi kepada penyidik.
Namun, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum apabila terdapat informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.
“Klien kami merasa nama baik dan martabatnya direndahkan oleh informasi yang tidak sesuai fakta disampaikan pelapor. Apabila ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Menurut Asrul, kliennya tidak pernah menyatakan tidak mau membayar kewajibannya.
“Kalau memang masih ada kewajiban yang harus dibayar, tentu klien kami akan menyelesaikannya. Yang kami persoalkan adalah ketika persoalan pembayaran dalam transaksi perdagangan kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana,” jelasnya. (*)


