![]() |
| Ilustrasi kasus pembunuhan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Pengadilan Negeri Watampone memutuskan terdakwa MM alias TA Bin GU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap SA Bin MA.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa, dengan nomor perkara: 358/Pid.B/2025/PN Wtp, Selasa (16/12/25).
Putusan pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa tetap harus berada dalam tahanan hingga menjalani hukuman penuh.
Dalam sidang, majelis hakim merampas barang bukti yang digunakan terdakwa, termasuk beberapa baju kaos, sebuah parang panjang, serta warangka plastik pipa paralon.
Semua barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Kasus ini bermula pada 10 Juli 2025, ketika terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Data, Desa Sailong, menuju sawah miliknya sambil membawa parang.
Terdakwa mencari korban SA Bin MA karena sakit hati dan dendam, terkait dugaan gangguan terhadap istrinya.
Saat melihat korban memperbaiki pematang sawah, terdakwa menghampiri dan terjadi percakapan singkat.
Dalam keadaan emosi, terdakwa langsung mencabut parang dan menyerang korban, mengenai leher, perut, dan punggung SA. Korban ditemukan tewas di sawah dalam posisi miring.
Visum et repertum dari UPT Puskesmas Dua Boccoe mengungkapkan korban mengalami luka parah akibat benda tajam, termasuk luka robek di telinga, leher, bahu, dada, perut, dan punggung.
Luka-luka ini membuktikan kekerasan yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan direncanakan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat di Bone bahwa tindakan kekerasan yang mengancam nyawa orang lain akan ditindak sesuai hukum.
Pihak kepolisian dan pengadilan menegaskan penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu untuk menjaga keamanan masyarakat. (*)


