TIMURKOTA.COM, BONE– Dugaan tekanan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mulai mencuat ke publik setelah pernyataan Kepala Desa Pattuku, Zul, viral di media online.
Dalam keterangannya, Zul mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang oknum yang mengaku berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Firman Liking.
Zul menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan setelah dirinya merasa mendapat tekanan melalui telepon dan pesan yang terus-menerus.
Ia mengaku akhirnya mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta karena tidak tahan dengan komunikasi yang berulang kali dilakukan oleh oknum tersebut.
Menurut Zul, permintaan uang itu disampaikan dengan berbagai alasan, mulai dari tawaran pendampingan hukum hingga permintaan pembayaran yang disebut sebagai bentuk kerja sama tertentu.
Bahkan, ia mengaku memiliki bukti transfer dan tangkapan layar percakapan sebagai bukti komunikasi antara dirinya dengan oknum tersebut.
Setelah pernyataan Zul ramai diperbincangkan di media, Firman Liking kemudian mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Ia bahkan menantang pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum jika memang dianggap sebagai tindakan pemerasan.
“Saya akui memang yang disebut melakukan pemerasan itu saya. Makanya saya katakan, kalau saya memeras, silakan laporkan ke polisi,” ungkap Firman saat dikonfirmasi tim timurkota.com.
Firman menegaskan bahwa dirinya memang menerima uang dari kepala desa tersebut. Namun menurutnya, uang itu bukan bentuk pemerasan, melainkan pembayaran langganan publikasi media yang ditawarkannya kepada pemerintah desa.
Sementara itu, keresahan juga diungkapkan oleh sejumlah kepala desa lain di Kecamatan Bontocani.
Mereka mengaku pernah dihubungi oleh oknum yang sama dengan berbagai tawaran, mulai dari pendampingan hukum hingga penjualan lampu jalan kepada desa.
Beberapa kepala desa berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan tekanan terhadap aparat desa.
Mereka juga berharap ada kepastian hukum sehingga kepala desa dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dengan lebih tenang tanpa adanya intervensi dari pihak yang tidak berkepentingan. (*)


