Ilustrasi pelaku kasus narkoba (Foto: Dok. Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BONE – Kasus peredaran narkotika kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dua perempuan, yakni MN dan MR alias WT diduga berkolaborasi dalam jaringan peredaran sabu dengan modus “tempelan” yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
💳 Akses Artikel Premium
Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui
Bank BRI.
Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Kota Watampone. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MN diduga berperan sebagai perantara penjualan, sementara MR disebut sebagai pihak yang mengendalikan distribusi barang haram tersebut.
Kronologi bermula ketika MARWATI diduga menyuruh MN mengambil paket sabu di depan salah satu sekolah di Jalan Panjaitan. Paket yang dikenal dengan istilah “tempelan” itu kemudian diambil dan dibawa ke rumah MR untuk selanjutnya diedarkan.
Setelah menerima sebanyak 13 sachet sabu, MN disebut diarahkan untuk menjualnya dengan keuntungan sebesar Rp50.000 per sachet.
Bahkan, ia juga diduga diperbolehkan untuk menggunakan sebagian barang tersebut, yang memperkuat dugaan adanya keterlibatan aktif dalam jaringan peredaran.
Namun, sebelum transaksi terjadi, aparat dari Satres Narkoba Polres Bone yang sebelumnya menerima laporan masyarakat langsung melakukan patroli di Jalan Andi Pangeran. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik MR yang sedang menunggu calon pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 sachet sabu siap edar serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengaku mendapatkan barang tersebut dari MR untuk dijual kembali.
Hasil uji laboratorium forensik kemudian menguatkan temuan tersebut. Barang bukti kristal bening dengan berat 0,6295 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I. Selain itu, hasil tes urine terhadap MN juga menunjukkan hasil positif.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kedua perempuan tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba di daerah.