Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Modus ini memanfaatkan kebutuhan pedagang akan tambahan modal usaha dengan iming-iming kemudahan pinjaman.
Peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi salah satu korban, Andi Aminah, dengan maksud meminjam uang menggunakan nama orang lain.
Namun permintaan tersebut ditolak, sehingga pelaku mencari cara lain dengan mendekati sejumlah pedagang di pasar dan membujuk mereka untuk mengajukan pinjaman atas nama masing-masing.
Beberapa pedagang yang berhasil dipengaruhi kemudian diarahkan untuk menemui korban dan mengajukan pinjaman modal usaha dengan jumlah yang bervariasi.
Pelaku meyakinkan para pedagang bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman tersebut, sehingga para pedagang akhirnya menyetujui skema tersebut tanpa menyadari risiko yang ada.
Setelah itu, pelaku kembali menemui korban dan menyampaikan bahwa ada sejumlah pedagang yang ingin meminjam uang.
Korban pun menyetujui permintaan tersebut, lalu menyerahkan dana kepada para pedagang dengan bukti transaksi dan sistem pembayaran harian yang telah disepakati.
Dalam praktiknya, pelaku memegang sebagian bukti transaksi dengan alasan untuk membantu proses penagihan kepada para pedagang.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan, hingga akhirnya terungkap bahwa para pedagang turut menjadi korban dalam skema yang dirancang pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman modal usaha yang melibatkan pihak ketiga.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan korban lebih banyak serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.