![]() |
| Salahuddin (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Kuasa hukum Edy Saputra Syam resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat pada dini hari sekitar pukul 00.01 WITA dengan nomor STTLP/211/IV/2016/SPKT/RESBONE/POLDASULSEL sebagai bentuk keseriusan dalam menangani persoalan yang dinilai menyangkut hak konstitusional klien.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membuktikan komitmen pihaknya dalam menyikapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Mereka menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena telah menyeret nama klien tanpa dasar yang jelas.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 434 dan 435 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan penyebaran informasi yang mencatut nama dan nomor kontak klien tanpa izin.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan adalah sejumlah individu yang diduga bersepakat mencantumkan identitas klien di media sosial.
Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan klien secara pribadi maupun profesional.
Selain itu, munculnya opini publik yang menyebut klien bertanggung jawab atas pengembalian dana peserta suatu kegiatan juga dinilai tidak berdasar.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan maupun kepanitiaan kegiatan tersebut.
“Dalam pernyataan sebelumnya, telah jelas bahwa dana pendaftaran peserta ditransfer ke rekening pihak lain. Namun, justru klien kami yang diarahkan untuk bertanggung jawab, ini tentu tidak logis,” tegas kuasa hukum, Salahuddin.
Pihaknya juga menyoroti tidak adanya itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf dalam batas waktu yang telah diberikan sebelumnya, yakni 2x24 jam. Hal inilah yang mendorong langkah hukum ditempuh secara resmi.
Kuasa hukum memastikan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak sembarang mencatut nama seseorang di ruang publik, terlebih yang dapat merugikan reputasi dan mengganggu tugas sebagai aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Edy yang juga merupakan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone mewarning pihak panitia untuk membuat klarifikasi terkait dengan pencantuman namanya sebagai penanggung jawab dalam kegiatan Bone Fun Run 2026 yang telah resmi dibatalkan.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam kepanitiaan kegiatan tersebut dan merasa keberatan atas pencantuman namanya tanpa sepengetahuan.
"Jadi begini, yang pertama: saya tidak pernah terlibat di kepanitiaan Bone Fun Run." ungkapnya.
Dirinya juga merasa keberatan karena dicantumkan sebagai penanggung jawab kegiatan.
"Saya merasa keberatan karena nama saya dicatut sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Dan apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait pengembalian dana dari peserta yang sudah mendaftar, itu (diarahkan ke) nama saya. Sedangkan saya tidak pernah tahu sama sekali berapa peserta yang mendaftar, uangnya ke mana, rekeningnya ke mana, itu saya tidak pernah tahu sama sekali." imbuhnya.
Edy menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menerima beberapa pihak yang mengatasnamakan penyelenggara kegiatan tersebut untuk berkoordinasi.
"Kami dari pemerintah daerah dalam hal ini saya secara pribadi memang pihak Lapatatau pernah ada yang menghadap sama saya," lanjutnya. (*)


