Iklan

Pasca Dilaporkan Kasus Penipuan Paving Block, Aktivis Kembali Dipidanakan dengan Dugaan Makelar Kasus Korban Alami Kerugian Rp177 Juta

Redaksi-timurkota
Kamis, April 16, 2026 | 8:48 PM WIB Last Updated 2026-04-16T13:48:27Z

Korban penipuan melaporkan kasus di Unit SPKT Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang Aktivis bernama HR dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok makelar kasus (Maksus).

Terlapor diduga menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus pelecehan seksual berinisial MS.

Laporan Polisi berdasarkan nomor :LP /217/IV/2026/SPKT/RES.BONE/POLDA SULSEL.

Menurur pelapor, Zulpiani,SE.Sy kepada awak media menjelaskan awal mulanya adik kandung pelapor melakukan tindakpidana pelecehan dan dilaporkan ke Polres Bone.

“Di dalam sel tahanan Polres Bone disitulah adik saya ketemu sama Harun dan mengaku bisa mengurus dan membantu adik saya lepas dari tuntutan karena bukan sebagai pelaku utama pelecehan “Ucapnya.

Setelah itu Terlapor ketemu dengan korban di cafe chil dan menjanjikan adiknya agar divonis Bebas atau vonis serendah-rendahnya dengan memberikan sejumlah uang.

“Pelaku sangat menyakinkan karena menelpon pihak kepolisian dan Kejaksaan didepan saya untuk mengurus kasus ini sehingga saya percaya dan pertama memberika uang 30 juta sebagai Uang pengurusan damai.” Tambahnya.

Tak berselang lama Terlapor kembali meminta sejumlah uang tambahan untuk pengurusan di kejaksaan dengan jumlah 70 juta rupiah.

“Pelaku kembali meminta uang 70 juta karena uang 30 juta tidak cukup dan uang tersebut akan di berikan kepengacara sebnyak 20 juta dan Kejaksaan sebanyak 50 juta “ ungkapnya.

“Selain daripada itu pelaku juga meminta uang tambahan untuk membantu pengurusan selama persidangan dan bahwa akan berbicara dan ketemu hakim sehingga di berikan lagi uang tambahan sehingga total uang diberikan sebanyak 177 juta.” Ungkapnya.

Pelapor baru merasa tertipu oleh pelaku setelah persidangan Adiknya selesai dan pelaku tidak ada kabar dan tidak pernah merespon panggilan pelapor.

“Vonis adik saya tidak turun dan pelaku juga menghilang setelah persidangan dari bulan november 2025 kemarin “ tambahnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasca Dilaporkan Kasus Penipuan Paving Block, Aktivis Kembali Dipidanakan dengan Dugaan Makelar Kasus Korban Alami Kerugian Rp177 Juta
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }