Isi Lengkap Artikel
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Wilayah tersebut termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari proses penyidikan, kasus ini bermula pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu terdakwa diduga menghubungi seorang pria bernama Hajrin Amir dengan maksud membeli narkotika jenis sabu.
Terdakwa kemudian berangkat dari Kabupaten Bone menuju Kabupaten Sidrap untuk melakukan transaksi.
Pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, terdakwa tiba di rumah Hajrin Amir dan membeli satu sachet sabu ukuran sedang yang dikemas dalam plastik besar dengan harga sekitar Rp1.000.000.
Transaksi dilakukan secara tunai sebelum terdakwa kembali ke rumahnya di Kabupaten Bone.
Setibanya di rumah sekitar pukul 15.00 WITA, sabu tersebut diduga dibagi menjadi lima sachet kecil. Dari jumlah tersebut, terdakwa disebut sempat mengonsumsi sebagian pada beberapa hari berikutnya, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Perkembangan kasus terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WITA ketika seorang pria bernama Herman alias Emmang menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan sabu.
Sekitar pukul 10.00 Wita, Herman mendatangi rumah terdakwa di Jalan Abu Dg. Pasolong dan menerima satu sachet sabu dari terdakwa.
Setelah menerima barang tersebut, Herman kemudian membagi sabu menjadi delapan sachet kecil. Salah satunya digunakan sendiri, sementara sebagian lainnya diberikan kepada seorang pria bernama Adrian Saputra dengan imbalan uang sekitar Rp200.000 sebagai pengganti rokok dan makanan.
Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap Herman pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Ls. Dg. Mangatta, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Dari hasil pemeriksaan, Herman mengaku mendapatkan sabu dari terdakwa.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi rumah terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua sachet sabu, plastik klip kosong, sendok takar dari pipet plastik, kotak rokok aluminium, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa barang bukti berupa kristal bening dengan berat netto 0,2247 gram positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.