Iklan

Potensi Kecurangan Pilkades Antar Waktu di Mattirowalie Mare Menuai Sorotan, DPRD dan Polisi Diminta Awasi Proses Seleksi Kandidat

Redaksi-timurkota
Selasa, April 28, 2026 | 9:14 PM WIB Last Updated 2026-04-28T14:14:04Z

Ilustrasi Pilkades Antar Waktu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Mattirowalie, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, mulai menjadi sorotan publik.

Aktivis mahasiswa menilai ada potensi kecurangan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Aktivis mahasiswa, Muh Arfan, mengaku menerima sejumlah laporan terkait dugaan strategi tertentu dalam proses pencalonan kepala desa antar waktu tersebut. Ia menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Menurut Arfan, dari empat kandidat yang telah mendaftar, tiga di antaranya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat, yakni ibu, anak, dan ponakan. Empat kandidat yakni, Bahar, kemudian tiga calon lain, Akidah yang merupakan ibu kandung dari calon lain, Ade Milda, S. kemudian calon terakhir adalah Nita Hadriani anak dari saudara kandung dari Akidah.

Situasi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan sebagai strategi politik untuk menjatuhkan kandidat lain dalam proses seleksi.

“Panitia yang melaksanakan proses seleksi harus diawasi DPRD dan pihak kepolisian. Harus ada upaya mencegah permainan yang justru menimbulkan keributan di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pola serupa pernah terjadi di sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan.

Dalam praktiknya, banyak calon sengaja dimunculkan untuk menjegal kandidat yang dianggap paling kuat atau berpeluang besar memenangkan seleksi.

Kondisi ini membuat masyarakat berharap proses seleksi dapat berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi pihak tertentu.

Muh Arfan pun menegaskan bahwa transparansi dalam tahapan seleksi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Ia berharap seluruh pihak terkait dapat mengedepankan keadilan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bone.

Arfan kemudian mengulas terkait dengan Peraturan Bupati Bone
Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kepala Desa.

Dalam Pasal 152 menjelaskan bahwa apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat hanya dua hingga tiga orang, maka panitia langsung menetapkannya sebagai calon kepala desa antar waktu melalui berita acara dan surat keputusan resmi.

Namun jika jumlah bakal calon lebih dari tiga orang, maka sesuai Pasal 154 wajib dilakukan seleksi tambahan. Tahapan ini bertujuan menyaring kandidat terbaik sebelum ditetapkan sebagai calon resmi kepala desa antar waktu.

"Disini celah besarnya yang akan dimanfaatkan kandidat untuk mendaftarkan keluarga dekatnya supaya melebihi tiga calon. Dengan demikian maka dilakukan seleksi tambahan untuk menjatuhkan kandidat yang menjadi lawan," jelasnya.

Dalam Pasal 155 disebutkan bahwa proses penilaian dan seleksi tambahan dilaksanakan oleh panitia pemilihan dan dapat difasilitasi pemerintah kecamatan.

Sementara Pasal 156 menegaskan bahwa kriteria penilaian mengacu pada ketentuan Pilkades serentak, termasuk aspek kompetensi, pengalaman pemerintahan, dan pendidikan.

Hasil penilaian kemudian dituangkan dalam daftar ranking nilai kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 157. Tiga bakal calon dengan nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai calon kepala desa antar waktu sesuai Pasal 158.

Apabila terdapat nilai yang sama pada posisi tiga besar, maka penentuan dilakukan berdasarkan nilai kompetensi tertinggi.

Jika masih sama, penilaian dilanjutkan dengan melihat pengalaman kerja di bidang pemerintahan dan tingkat pendidikan calon.

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa calon kepala desa antar waktu yang telah ditetapkan tidak dapat mengundurkan diri.

Seluruh proses penetapan wajib dituangkan dalam berita acara resmi dan ditetapkan melalui surat keputusan panitia pemilihan kepala desa antar waktu. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Potensi Kecurangan Pilkades Antar Waktu di Mattirowalie Mare Menuai Sorotan, DPRD dan Polisi Diminta Awasi Proses Seleksi Kandidat
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }