![]() |
| Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Seorang pria bernama Katenni alias Bapak Aco menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang warga bernama Akbar di Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Berdasarkan dakwaan, insiden bermula saat terdakwa sedang memotong ranting pohon di pinggir jalan dekat rumah korban.
Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri terdakwa. Menurut keterangan saksi Sunarti yang merupakan istri korban, keduanya sempat terlibat percakapan terkait pagar di area tanah milik korban sebelum situasi berubah menjadi tragedi berdarah.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa tiba-tiba mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga korban terjatuh. Saat istri korban mencoba menolong, terdakwa juga diduga mengancam saksi sehingga membuatnya ketakutan dan tidak berani mendekat.
Meski korban sempat berusaha bangkit dan merangkak menyelamatkan diri, terdakwa disebut kembali melakukan serangan berulang kali menggunakan parang ke bagian kepala, pundak, paha, hingga betis korban. Warga yang datang ke lokasi kemudian membawa korban ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Tenriawaru untuk mendapatkan perawatan intensif.
Akibat luka parah yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Hasil visum dokter menunjukkan korban mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam.
Kini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. (*)


