Iklan

Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Sekretaris BPBD Bone Terancam Dipidanakan

Redaksi-timurkota
Sabtu, Maret 07, 2026 | 10:20 AM WIB Last Updated 2026-03-07T03:20:48Z

Surat pernyataan yang diduga melibatkan Sekretaris BPBD Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Dugaan kasus penipuan yang melibatkan oknum mantan Camat Cenrana berinisial yang juga Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HDA mencuat setelah sejumlah warga Desa Awang Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

Kasus ini mendapat perhatian dari LSM Latenritatta DPC Kabupaten Bone yang turut mendampingi para korban.

Ketua LSM Latenritatta DPC Kabupaten Bone, Heri, membenarkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan camat tersebut terhadap masyarakat setempat. 

Ia menyebutkan bahwa beberapa warga telah melaporkan kerugian dengan nilai yang cukup besar akibat janji yang tidak terealisasi.

Salah satu korban bernama Muh. Tahir mengaku mengalami kerugian sekitar Rp37 juta setelah diminta meminjamkan uang pada Agustus 2025. 

Saat itu, pelaku menjanjikan program sertifikat tanah gratis serta pekerjaan proyek yang akan dikelola bersama.

“Awalnya saya percaya karena beliau pernah menjabat sebagai camat. Saya dijanjikan sertifikat gratis dan pekerjaan proyek, sehingga saya meminjamkan uang tersebut,” ungkap Muh. Tahir.

Menurut pengakuan korban, pada September 2025 oknum mantan camat tersebut hanya mengembalikan sebagian uang sebesar Rp15 juta. Sementara sisa uang yang dijanjikan hingga kini belum dilunasi meskipun telah dibuat kesepakatan secara tertulis.

Korban bahkan membuat perjanjian pelunasan utang pada 18 Desember 2025 di atas surat bermaterai Rp10 ribu. 

Dalam surat tersebut disepakati bahwa pelunasan akan dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku diduga justru menghindar dari tanggung jawab.

“Kami sudah membuat kesepakatan tertulis untuk pelunasan, tetapi sampai sekarang belum juga diselesaikan,” tambah Muh. Tahir.

Selain Muh. Tahir, korban lainnya bernama Martani juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dengan modus yang hampir sama. Pihak LSM menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Ketua LSM Latenritatta, Heri, menilai tindakan tersebut sangat tidak etis jika benar dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai camat.

“Hal ini tentu mencoreng nama baik ASN di Kabupaten Bone. Kami berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” tegas Heri.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami atas nama lembaga penyerap aspirasi masyarakat akan melakukan pelaporan resmi karena kami memiliki bukti surat pernyataan pelunasan utang yang ditandatangani. Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Sekretaris BPBD Bone Terancam Dipidanakan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }