Iklan

Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Sabu di Wisma, Pelaku Jalani Sidang di PN Watampone

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Januari 22, 2025 | 11:51 AM WIB Last Updated 2025-01-22T04:51:50Z

Ilustrasi pelaku kasus tindak pidana narkoba mendekam di balik jeruji besi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

Ketiganya saat ini sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Tiga terdakwa tersebut adalah Yusran Alias Yus, A.M. Sadrin.Se a
Alias Andi, dan Sainuddin alias Sendi. 

"Ketiganya sementara dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap sumber timurkotacom.

Penangkapan ketiga terdakwa ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Bone. 

Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Wisma Bulo Gading, Jalan Jend. Ahmad Yani, sering terjadi pesta narkotika. 

Pada malam penangkapan, tepatnya pada (01/10/24) sekitar pukul 23.10 Wita, anggota kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan, terdakwa Yusran ditemukan sedang duduk di dalam kamar. 

Petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet sabu yang disimpan dalam tempat handphone dan sebuah handphone merk Vivo. 

Dalam pengakuannya, Yusran menyatakan bahwa sabu tersebut adalah miliknya bersama kedua rekannya, Andi dan Sendi.

Setelah penangkapan Yusran, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap kedua terdakwa lainnya. Namun, pada malam itu, Andi dan Sendi tidak berhasil ditemukan. 

Pihak kepolisian kemudian menghubungi mereka dan meminta untuk menyerahkan diri. 

Keesokan harinya, kedua terdakwa tersebut akhirnya datang ke Polres Bone dan menyerahkan diri.

Saat penyerahan diri, terdakwa Andi, ditemukan membawa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Yusran dalam transaksi narkotika. 

Meskipun tidak ada barang bukti lain yang ditemukan pada Sendi, ketiga terdakwa tetap dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, diketahui bahwa mereka telah sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu. 

Pada sore hari tanggal (01/10/24) terdakwa Yusran dihubungi oleh terdakwa, Sadrin, yang mengajak untuk mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa III, Sainuddin. 

Mereka sepakat untuk patungan membeli sabu, dengan kontribusi masing-masing sebesar Rp 100.000 untuk Yusran dan Sendi, serta Rp 200.000 untuk Andi.

Setelah mengumpulkan uang, Yusran berangkat untuk membeli sabu, sementara Andi dan Sendi menunggu di wisma. 

Yusran bertemu dengan temannya bernama Dimas, yang membantunya mendapatkan barang tersebut. Yusran membayar Dimas sebesar Rp 400.000 untuk narkotika yang dibelinya.

Setelah membeli sabu, Yusran kembali ke Wisma Bulo Gading dan mereka mulai mengkonsumsi narkotika tersebut. 

Namun, hanya sebagian kecil yang digunakan sebelum Andi dihubungi oleh istrinya untuk pulang. 

Andi kemudian meninggalkan wisma, diantar oleh Sendi, yang juga memiliki keperluan mendesak.

Namun, saat mereka pergi, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Yusran, yang saat itu masih berada di dalam kamar. 

Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penangkapan, pada (02/10/24), Andi dan Sendi datang ke Polres Bone untuk menyerahkan diri dan mengakui keterlibatan mereka dalam kasus ini. 

Mereka mengklaim bahwa ini bukan pertama kalinya mereka bersepakat untuk membeli sabu, melainkan sudah dilakukan sebelumnya, sekitar satu minggu sebelum mereka ditangkap.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang ditemukan positif mengandung narkotika jenis metamfetamina. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua terdakwa terdeteksi positif menggunakan narkotika.

Kasus ini mengacu pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Sabu di Wisma, Pelaku Jalani Sidang di PN Watampone
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }