Iklan

Dikenal 'Licin', Dua Pengedar Sabu di Bone Akhirnya Diringkus Polisi

timurkota.com_official
Senin, April 15, 2024 | 12:22 PM WIB Last Updated 2024-04-15T06:32:22Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Dua pengedar sabu beserta barang bukti langsung diringkus Sat Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Narkoba dipimpin langsung Kasat, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar sabu yang selama ini telah lama diincar. 

Dua pelaku yang dikenal licin masing-masing berinisial, AM (66) warga Desa Passippo, Kecamatan Palakka, dan K (41) warga Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

AM diciduk polisi di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riatttang Barat pada Senin (15/04/24) Pukul 04.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf S.Ik yang dikonfirmasi tim timurkota.com, mengatakan dua pelaku tersebut telah lama diincar.

"Dua orang pengedar tersebut sudah lama di incar Sat Narkoba Polres Bone, alhamdulillah sudah kami amankan dan bawah ke Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Ia melanjutkan, di tangan dua pelaku anggotanya menyita barang bukti empat paket sabu sertan telepon selular yang diduga kuat digunakan pelaku dalam bertransaksi.

"Barang bukti hasil pengembangan berupa uang tunai Rp1,7 juta serta ponsel yang juga digunakan pelaku dalam berkomunikasi dengan pelaku lain," tambahnya.


Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari Sat Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap, AM. Penangkapan terhadap, AM merupakan hasil nyanyian atau penunjukkan dari pelaku lain berinisial A yang terlebih dahulu ditangkap. 

Saat diringkus, AM sedang menguasai empat paket sabu. Selanjutnya, saat diinterogasi dia mengakui bahwa barang haram tersebut dia peroleh dengan cara dibeli dari, K. 

Sat Narkoba Polres Bone kemudian bergegas untuk meringkus, K. Dari penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian membekuk, K di Komples Pasar Sentral Palakkka. 

Setelah interogasi, K mengakui bahwa sabu yang disita polisi dari tangan AM merupakan miliknya. Selanjutnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini. 

Baik AM maupun K akan diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dikenal 'Licin', Dua Pengedar Sabu di Bone Akhirnya Diringkus Polisi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan