Penulis: Muis Editor: Herman Kurniawan |
I Alias M (43) diringkus polisi terlibat peredaran sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf melakukan penangkapan terhadap I Alias M warga Jl Majang, Kota Watampone, Jumat (12/04/24) Pukul 02.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 15 paket sabu dalam penguasaan pelaku. Dengan rincian tiga paket sabu ukuran sedang dan 12 paket sabu ukuran kecil.
AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi timurkota.com mengatakan, penangkapan terhadap M merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret seorang pria berinisial, K.
"Awalnya kami mengamankan K yang baru saja mengonsumsi sabu. Setelah diinterogasi, K mengakui bahwa paket sabu yang baru saja dipakai dibeli dari M," tukasnya.
Setelah memperoleh pengakuan dari, K. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek M yang saat itu tengah berada di rumahnya.
"Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Usai ditangkap, M mengakui perbuatannya. Ia menyebuf mendapat barang haram itu dari orang yang belum diketahui identitasnya. Sabu tersebut dia peroleh setelah mendapat arahan langsung dari pria berinisial H.
"Ada tiga paket sabu berukuran sedang didapatkan pelaku dengan cara datang menjemput di Kabupaten Bulukumba," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.