TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria asal Majang diringkus aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas kabupaten.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap berpindah lokasi saat bertransaksi. Polisi menyebut, pria tersebut telah lama menjadi target operasi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah lokasi persembunyian, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk transaksi.
Kapolres Bone melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku memiliki jaringan pemasok yang mengalir dari beberapa kabupaten sekitar, sehingga penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri peran pelaku dalam distribusi narkotika dan mengidentifikasi siapa saja yang terlibat.
Polisi memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk jaringan pemasok maupun kurir yang beroperasi di wilayah Bone dan daerah sekitarnya.
Kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran sabu yang belakangan meningkat di sejumlah wilayah.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf melakukan penangkapan terhadap I Alias M warga Jl Majang, Kota Watampone, Jumat (12/04/24) Pukul 02.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 15 paket sabu dalam penguasaan pelaku. Dengan rincian tiga paket sabu ukuran sedang dan 12 paket sabu ukuran kecil.
AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi timurkota.com mengatakan, penangkapan terhadap M merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret seorang pria berinisial, K.
"Awalnya kami mengamankan K yang baru saja mengonsumsi sabu. Setelah diinterogasi, K mengakui bahwa paket sabu yang baru saja dipakai dibeli dari M," tukasnya.
Setelah memperoleh pengakuan dari, K. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek M yang saat itu tengah berada di rumahnya.
"Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Usai ditangkap, M mengakui perbuatannya. Ia menyebuf mendapat barang haram itu dari orang yang belum diketahui identitasnya. Sabu tersebut dia peroleh setelah mendapat arahan langsung dari pria berinisial H.
"Ada tiga paket sabu berukuran sedang didapatkan pelaku dengan cara datang menjemput di Kabupaten Bulukumba," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

