Iklan

Terungkap Sosok Orang Bone Pemesan 49 Paket Sabu, Diduga Masih Berkeliaran

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Januari 18, 2024 | 6:43 AM WIB Last Updated 2024-01-18T03:34:07Z

Penulis: Rendy Juliansyah
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi penangkapan dua orang kurir sabu di Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone melakukan pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 49 paket di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pada Senin (06/11/23) sekira pukul 05.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut dua pelaku tertangkap masing-masing, Ambo Iri dan sopirnya bernama Nurhadi Alias Adi Bin Umar. Penangkapan keduanya berhasil dilakukan pihak kepolisian berkat informasi masyarakat. 

Perkara keduanya telah masuk ke tahap persidangan. Baik Ambo Iri maupun Nurhadi sebentar lagi akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone pada Senin (23/01/24) Pukul 09.00 Wita.

Dalam pengakuan keduanya, pemesan barang tersebut bernama, Heri yang diduga kuat sebagai salah seorang bandar yang merupakan residivis di Kabupaten Bone.

Menurut terdakwa yang dituangkan dalam keterangannya sebagai saksi, paket sabu sebanyak 49 paket dipesan oleh Heri dengan harga Rp39 juta. 

Pembelian sabu tersebut dilakukan melalui perantara pria bernama, Grandong dengan bandar Asi. Transaksi tersebut bermula pada Jumat (03/11/23) Pukul 08.00 Wita lalu. 

Atas permintaan Ambo Iri, terdakwa Grandong menghubungi, Asi kemudian memesan sabu sebanyak satu ball. Namun saat itu ponsel Asi tidak aktif.

Ke esokan harinya, pada Sabtu (04/11/24) Pukul 09.00 Wita, Grandong kembali menghubungi Asi, saat itu terjadi perbincangan mengenai transaksi sabu yang akan dilakukan. 

Grandong menyampaikan kepada Asi, bahwa ada saudaranya mau membeli sabu sebanyak 49 paket untuk dikonsumsi bersama-sama. 

Asi sempat ragu dengan transaksi tersebut, dirinya bahkan sempat menanyakan siapa pemesan sabu tersebut. 

"Siapa itu, bisa ji dipercaya? Namun pertanyaan itu diyakinkan oleh Grandong dengan mengatakan, iya bisa ji, teman dari Wajo, biasa dipake sama-sama, Asi kemudian meminta agar uang pembelian ditransferkan terlebih dahulu," ungkap JPU saat membacakan dakwaan yang dikutip tim timurkota.com.

Pada pukul 11.00 Wita di hari yang sama, Grandong mengirimkan dan diterima Asi bukti transferan ke nomor rekening yang telah disepakati. 

Namun saat itu yang dibayar lunas oleh Grandong baru 45 paket sabu. Sementara sisanya yang empat paket akan dibayarkan ketika proses transaksi dilakukan secara langsung. 

"Baru 45 bos, lebihnya nanti kalau ada orangnya langsungki nakasih," ungkap Grandong seperti dikutip tim timurkota.com dalam keterangannya di persidangan. 

Pada Sabtu (04/11/24) Pukul 14.00 Wita di Dusun Salobompong Desa Damai Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang terjadi transaksi jual beli 49 paket sabu antara  Grandong-Asi (perantara dan bandar) Ambo Iri-Nurhadi (Kurir). 

Transaksi dilakukan dengan cara Grandong naik ke mobil milik Asi lalu menunggu Ambo Iri dan Nurhadi yang bertugas membawa paket sabu ke Kabupaten Bone.

Grandong dan Asi kemudian turun dari mobilnya dan langsung menyerahkan satu ball sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening yang telah dilakban hitam.

Kemudian, Ambo Iri menyerahkan sisa pembelian Rp4 juta, lalu mereka kembali ke mobil masing-masing, selanjutnya meninggalkan lokasi.

Pada Minggu (05/11/23) Pukul 01.00 Wita terdakwa, Ambo Iri bersama dengan Nurhadi tiba di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone dengan maksud mengantar sabu pesanan pria bernama Heri. 

Heri diketahui merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Sibulue. Sesampai di lokasi, Ambo Iri dan Nurhadi  tak menyadari bahwa telah diintai pihak kepolisian. 

Keduanya kemudian diikuti sampai ke salah satu rumah warga. Pihak kepolisian selanjutnya memperkenalkan diri lalu meminta kepada dua terdakwa agar tidak bergerak dan tetap diam di tempat. 

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu kanton plastik kecil warna merah hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 49 sacset kristal bening ukurang sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening sabu ditemukan di lantai depan terdakwa tergeletak.

Dua lembar bukti transfer pembelian sabu ditemukan di dalam kanton celana bagian depan Nurhadi serta satu unit Handphone merek oppo warna hitam ditemukan di saku celana depan sebelah kiri Ambo Iri.

Pihak kepolisian kemudian melanjutkan  penggeledahan di dalam mobil milik pelaku dan ditemukan satu buah kotak permen merek Happydent yang mana di dalamnya terdapat tiga sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam palstik klip bening sabu.

Kemudian satu batang pirex kaca yang ditemukan di dalam mobil tepatnya di dekat tempat duduk Ambo Iri semua barang bukti itu diakui adalah miliknya.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dimana saat itu terdakwa Grandong ditemukan di dalam rumahnya di Dusun Salobompong Desa Damai Kecamatan Watang Sidenreng  Kabupaten Sidenreng Rappang.

Grandong yang tengah tertidur dibangunkan pihak kepolisian lalu digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hendphone merek Oppo tipe A57 warna hitam.

Ponsel tersebut digunakan Grandong melakukan aksinya sebagai prantara transaksi jual beli sabu antara Ambo Iri dengan Asi.

Dari hasil investigasi dilakukan tim timurkota.com pria bernama Heri merupakan salah seorang bandar yang dikenal licin. 

Selain itu, dia merupakan residivis dan telah beberapa kali tertangkap dalam perkara kasus narkoba di Kabupaten Bone.

Kasus lain menyeret nama Heri, Terdakwa kasus dugaan tindak penyalahgunaan narkotika bernama, Abdullah Alias Aco Bin Buraera telah divonis penjara selama empat tahun di Pengadilan Negeri Watampone.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, hakim menjatuhkan pidana kepada, Aco karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," ungkap ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Adapun barang bukti yang diamankan di tangan, Aco berupa paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening dengan berat awal 0,1513 gram dan berat akhir 0,1314 gram, dan satu buah pembungkus rokok surya gudang garam telah dimusnahkan.

Sementara itu, Aco mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Heri telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beralamat di Desa Balieng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Dalam keterangannya di persidangan, Aco mengaku bahwa pada Senin (04/09/23) lalu pada Puku 12.45 Wita. 

Ia menghubungi Heri via sambungan telepon selular lalu menanyakan apakah ada stok sabu.

"Ada barangta, kemudian Heri menjawab ada, berapa mau dibelikah?," ungkap menirukan obrolan dengan bandar sebagaimana dikutip tim timurkota.com.

Selanjutnya, mereka kemudian melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Kadai, Kecamatan Mare. Setelah, Aco sampai di lokasi terduga bandar, Heri telah menunggu dan langsung transaksi jual beli sabu. 

Setelah transaksi, Aco kemudian pulang ke rumahnya. Kemudian di tengah jalan tiba-tiba dihentikan oleh beberapa pria yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian.

Sementara informasi yang didapatkan tim timurkota.com, meski telah ditetapkan sebagai DPO Heri masih tetap beraktivitas seperti biasanya dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal. Pernah tinggal di Kecamatan Mare, Cina dan saat ini di Kecamatan Sibulue. 

"Ada terusji, kerjanya begitu-begitu hampir setiap malam ada datang tamunya baik pakai motor maupun mobil," ungkap salah seorang warga yang enggan namanya di mediakan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap Sosok Orang Bone Pemesan 49 Paket Sabu, Diduga Masih Berkeliaran

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }