Iklan

Kurir dan Bandar Narkoba di Bone Berlindung di Balik Status DPO, Diduga Bebas Berkeliaran Jual Sabu

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Oktober 26, 2023 | 2:49 PM WIB Last Updated 2023-10-28T06:13:13Z

Ilustrasi kasus barang bukti sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba baik berstatus kurir maupun bandar di Kabupaten Bone berlindung di balik status Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Para pelaku ini telah ditetapkan sebagai DPO dari hasil nyanyian pelaku yang tertangkap.

Namun nyatanya mereka masih bebas berkeliaran. Bahkan ada beberapa orang ditetapkan DPO di beberapa perkara yang berbeda. 

Ini merupakan sebuah indikasi, bahwa mereka masih bebas berkeliaran dan berjualan sabu meski statusnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. 

Sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No. 3 Tahun 2014. Dijelaskan setelah ditetapkan DPO maka pihak kepolisian diwajibkan mengungkapkan ke publik melalui layanan humas lokal. 

Masih dalam Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No. 3 Tahun 2014, ketika mengungkap ke publik harus menyertakan ciri-ciri atau identitas buronan.

Kemudian, melampirkan foto dengan ciri-ciri yang lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain  nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari.

Seorang sumber tim timurkota.com mengatakan, pihaknya pernah memberikan informasi kepasa petugas terkait dengan aktivitas peredaran sabu di wilayahnya. 

"Saya pernah melihat di depan mata pelaku ditangkap. Tapi ujung-ujungnya bebas. Makanya saya sudah tidak mau lagi memberikan informasi," ungkap, RK kepada tim timurkota.com.

Ia menyebut, beberapa pelaku ditetapkan sebagai DPO namun tetap berkeliaran tanpa ditangap polisi. 

"Ada yang disebut DPO, namun nyatanya mereka ada berkeliaran. Menurut cerita-cerita tetangga katanya, pelaku ini cepu aparat,"lanjutnya. 

Aktivis Mahasiswa, Jemi mengatakan, mestinya pihak kepolisian mempublikasikan setiap pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kenyataan selama ini tidak pernah ada dicantumkan foto DPO kasus narkoba. Baik melalui media, maupun medsos, jadi wajar kalau beberapa pelaku berulang kali di tetapkan DPO," ungkap, aktivis mahasiswa, Jemi.

Menurutnya, status DPO hanya akan dijadikan sebagai alat untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

"Jadi seakan status DPO ini akal-akalan saja. Kalau serius kenapa identitasnya tidak disebar, kalau disebar setidaknya pelaku ini tidak bebas berkeliaran karena pasti wajah mereka dikenali warga," terangnya.

Sementara informasi terbaru yang diperoleh tim timurkota.com dari Satuan Narkoba Polres Bone, menyebutkan sebagian besar pelaku dari DPO telah tertangkap dan menjalani hukuman pada kasus berbeda. 

Kemudian nama lain masih terkendala karena adanya beberapa nama yang disebut menggunakan nama palsu dan menyulitkan proses pengungkapan.

Dari data kasus yang telah masuk di Persidangan di PN Watampone. Tim timurkota.com merangkum Daftar Kurir dan Bandar Sabu yang Telah Ditetapkan DPO Pihak Kepolisian sepanjang Januari-Oktober 2023:

1. Candra 
2. Agus 
3. Yos 
4. Piara 
5. Adi 
6. Rano Alias Anno
7. Anto 
8. Bokong 
9. Rano
10. Aco 
11. Ippang
12. Aco 
13. Kanda 
14. Pandi
15. Yoga 
16. Adi 
17. Anjang
18. Amir 
19. Unu 
20. Yoga
21. Jus
22. Firman 
23. Erding 
24. Okke
25. Wawan 
26. A. Nur
27. Amir 
28. Rijal 
29. Aco
30. Anggora 
31. Asriadi Alias Asri
32. NDI
33. Ippi
34. Ayu
35. Adi
36. Eghil 
37. Alex 
38. Abang
39. Taufik
40. Gonrong
41. A. Celleng
42. A. Ato
43. Ipul
44. Cina Medan Alias Ci
45. Sakti
46. Emmang 
47. Usman 
48. Harun Alias Medda 
49. Cai
50. Yoga
51. Andi Ismail Alias Andi Ato
52. Usri
53. Eddo 
54. Unu 
55. Arjun 
56. Unu
57. Arjun
58. Eddo
59. Usri
60. Haryanto Alias Anto
61. A. Fadli
62. Olga
63. Ikram
64. Usman
65. Usman
66. Cai
67. Dani Alias Dandi
68. Yoga
69. Andi Ismail Alias Andi Ato

Perempuan:

1. Rasti
2. A. Viska

*Catatan: Jika terdapat nama yang ganda, maka DPO tersebut terlibat lebih dari satu perkara narkoba.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurir dan Bandar Narkoba di Bone Berlindung di Balik Status DPO, Diduga Bebas Berkeliaran Jual Sabu

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }