Iklan

Bandar Narkoba Asal Bone Ditetapkan DPO dari Hasil 'Nyanyian' Pembeli Sabu

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Oktober 26, 2023 | 5:44 AM WIB Last Updated 2023-10-25T22:47:14Z

Ilustrasi transaksi bandar sabu sebelum ditetapkan DPO di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria berinisial, CR warga Jl Gunung Kinibalu, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tuduhan terlibat bandar sabu.

Nama CR muncul dipermukaan setelah disebut oleh seorang pria KS Alias ER Bin KA yang mengaku membeli paket sabu dari CR sebelum dirinya dibekuk pihak kepolisian.

KS sendiri saat ini telah diadili, dirinya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan status sebagai terdakwa, Rabu (25/10/23) Pukul 09.00 Wita.

Informasi yang diperoleh tim timurkota.com KS mendatangi rumah CR dengan maksud membeli sabu.

Keduanya pun melakukan transaksi jual beli sabu. KS menyerahkan uang, lalu dari tangan CR, ia memperoleh satu paket sabu yang selanjutnya dia bawa pulang ke rumahnya.

Dalam perjalanan, KS kaget setelah melihat ada sejumlah pria berpakaian preman mengikuti dari arah belakang.

KS pun berhenti dan membuang sabu yang telah dibeli. Belum sempat menjauh dia langsung disergap pria yang membuntuti itu. Diketahui para pria tersebut merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Bone.

Sepak terjang CR dalam peredaran narkoba disebut termasuk jaringan besar. Terdakwa sendiri dari pengakuannya di hadapan polisi menyebut bahwa dirinya telah tiga kali membeli sabu milik CR.

KS menyebut dirinya membeli sabu tersebut untuk digunakan sendiri sebelum beraktivitas atau kerja.

Saat ini, KS tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi pasca sidang dakwaan.

Sekadar diketahui, KS diproses hukum setelah tertangkap dalam penggerebekan pada Jumat (28/07/23 Pukul 20.30 Wita.

Adapun barang bukti yang ditemukan saat dibekuk berupa satu paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening dengan berat netto 0,1540  gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1326 gram.

Aktivis Mahasiswa, Jemi mengatakan, penegak hukum harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan sabu hingga ke tingkat bandar.

"Karena faktanya sekarang sebagian besar yang ditangkap pelaku kecil-kecil. Pemakai dengan kurir, harapan kita bandar yang dibersihkan," tukasnya.

Menurutnya, jika model pemberantasan hanya menyasar pemakai, maka bandar besar akan makin leluasa memasarkan barang haram tersebut di Bumi Arung Palakka. 

"APH mesti berani mengungkap siapa orang besar yang mengendalikan peredaran sabu di Bone, secara logika tidak mungkin ada kecil-kecil kalau tidak ada yang besar," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bandar Narkoba Asal Bone Ditetapkan DPO dari Hasil 'Nyanyian' Pembeli Sabu

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }