Wiwink-Desa, Kamis 17 November 09:01 WIB
Foto ilustrasi |
TIMURKOTA.COM, BONE- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ke dua akan dihelat pada tanggal 24 November 2022 pekan depan.
Sedikitnya 141 desa akan menggelar pesta demokrasi. Ratusan bakal calon akan bertarung habis-habisan untuk menjadi orang nomor satu didesanya.
Dari cara halal hingga 'haram' bisa saja dilakukan demi meraih kemenangan. Dalam artikel ini, tim timurkota.com akan mencoba memaparkan potensi-potensi yang bisa dilakukan oknum tertentu khususnya kalangan panitia untuk menjegal calon.
1. Waspadai Permainan pada Surat Panggilan
Seperti kita ketahui, bahwa setelah panitia tingkat desa menetapkan dan mengirim jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke panitia kabupaten, maka tercetak lah surat panggilan kepada warga yang masuk namanya di DPT untuk datang mencoblos.
Setelah surat panggilan tercetak, maka akan kembali diserahkan ke panitia desa untuk diisi dengan tulisan tangan sesuai dengan nama dan alamat warga di DPT.
Pada saat proses pencatatan ini kecil kemungkinan terjadi kecurangan. Pasalnya baik kandidat maupun saksi masih bebas memantau.
Lantas, pada tahapan apa yang paling rawan. Masing-masing kandidat perlu ekstra waspada di saat pembagian surat panggilan. Ketika tidak diawasi, bisa saja ada upaya oknum yang mengantar surat panggilan buat bermain.
Modusnya adalah ketika ada satu KK jumlah DPT nya 9 atau 10 orang, bisa saja hanya dikasih 5 surat panggilan. Sehingga yang datang mencoblos hanya lima orang.
Tentu ini akan merugikan kandidat tertentu. Solusinya adalah setelah surat panggilan terbagi, hendaknya calon mengecek kembali ke semua basis dan lumbung suara apakah dalam satu rumah lengkap sesuai dengan DPT.
2. Tempatkan Saksi Minimal Dua Orang di Masing-masing TPS
Sebetulnya, bagi kandidat, makin banyak saksi makin bagus. Namun dalam mandat yang diterima dari panitia biasanya hanya satu orang per TPS.
Namun hendaknya kandidat tetap menyiapkan minimal dua saksi. Satu saksi dalam (pemegang mandat) tugasnya mencatat jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya.
Yang di luar memantau perkembangan, guna mengawasi oknum-oknum tertentu yang bisa saja mencuri kesempatan kampanye secara terselubung dengan berupaya mempengaruhi pilihan warga.
3. Waspadai Permainan pada Pemilih Ibu Melahirkan, orang tua yang sakit
Hendaknya saksi dari pihak kandidat menyampaikan kepada pihak keluarga agar secepatnya menyetor kartu panggilan bagi ibu baru-baru melahirkan dan orang tua yang dalam keadaan sakit.
Sehingga menjadi prioritas untuk didatangi panitia. Karena sesuai dengan regulasi yang ada. Bagi orang tua yang sakit dan ibu baru melahirkan tetap punya hak menyalurkan suara dengan cara didatangi oleh pihak PPS.
Modusnya terkadang karena alasan terlambat menyetor kartu panggilan sehingga warga yang harusnya memilih tidak terakomodir.
4. Waspada Politik Uang
Politik uang atau money politic selalu menjadi hal yang paling diwaspadai di setiap perhelatan pesta demokrasi.
Ada saja cara oknum tertentu untuk membeli hak suara dari warga. Bagi pihak kandidat hendaknya meningkatkan kewaspadaan sejak saat ini.
Jangan sampai masa depan di desa selama satu priode ke depan tergadai dengan politik uang.
5. Pastikan Kertas Suara yang diterima dalam keadaan utuh alias tak rusak
Kepada semua saksi atau tim pemenang, perlu mengedukasi warga agar kiranya tak terburu-buru ketika hendak menyalurkan hak pilihanya.
Periksa baik-baik kertas suara, jangan sampai ada kertas suara yang rusak atau bahkan telah tercoblos.
6. Setelah Perhitungan Suara pihak saksi kandidat pemenang berkoordinasi dengan panitia untuk tandang tangan berkas yang akan dikembalikan ke panitia kabupaten
Dalam berkas ini semua saksi baik yang menang maupun kalah harus tanda tangan. Hendaknya, saksi pemenang lebih sigap sehingga ada bukti yang akurat terkait hasil Pilkadesnya.
Jangan sampai saksi dari kandidat pemenang asyik merayakan kemenangan kemudian kewajibannya tak terpenuhi.
Karena berkas baru dapat dikirim ke Dinas PDM Kabupaten Bone ketika semua saksi dan panitia telah bertanda tangan.