![]() |
| Suasana saat dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Salebba (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Akistan alias Akka bin Paranrengi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Desa Salebba, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri setempat.
Perkara pembunuhan berencana ini menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan kepala desa yang masih aktif menjabat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idraswaty, SH., MH membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Jaksa menyatakan Akistan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Munsir bin Abd. Hamid.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kuasa hukum terdakwa, Andi Asrul Amri, SH., MH, kepada tim timurkota.com menyampaikan bahwa pihaknya menilai tuntutan jaksa sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, tuntutan tersebut sejalan dengan perbuatan terdakwa.
“Terdakwa Akistan alias Akka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Penilaian tersebut sudah tepat karena dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan residivis, sehingga hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan tuntutan.
Riwayat kriminal terdakwa menunjukkan adanya kecenderungan melakukan perbuatan melawan hukum secara berulang.
Lebih lanjut dijelaskan, korban pembunuhan merupakan seorang kepala desa aktif yang memiliki peran penting dalam pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.
Tindakan terdakwa dinilai tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat Desa Salebba dan sekitarnya.
“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat karena korbannya adalah kepala desa aktif. Oleh karena itu, terdakwa pantas mendapatkan efek hukum yang tegas dan setimpal berupa pidana penjara seumur hidup,” tegas Andi Asrul Amri.
Sidang perkara pembunuhan Kades Salebba ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana berat, terlebih yang menyasar pejabat publik, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


