Iklan

Cemburu Memuncak, Suami Parangi Pria yang Diduga Ganggu Istrinya Hingga Tewas di Bone: 'Cukupmi Sabbarakku'

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 04, 2025 | 5:55 AM WIB Last Updated 2025-12-03T22:55:40Z

Gambar ilustrasi kasus pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis parang (Foto: Dok. Istimewa)


TIMURKOTA.COM, BONE- Pengadilan Negeri Watampone kembali menangani perkara kriminal serius yang menarik perhatian publik dengan nomor perkara: 358/Pid.B/2025/PN Wtp

Seorang pria berinisial, MM Alias TA
Bin GL didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap SA Bin MA pada 10 Juli 2025 di Dusun Lawata, Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. 

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai tindak pidana berat yang melibatkan unsur perencanaan.

Menurut dakwaan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita. Terdakwa diduga dengan sengaja mencari keberadaan korban di area persawahan setempat. 

Tindakan tersebut dinilai dilakukan secara sadar dan telah direncanakan sebelumnya. 

Dakwaan pun merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman paling berat.

Pagi sebelum kejadian, terdakwa dikabarkan berangkat dari rumahnya di Dusun Data dengan membawa sebilah parang. 

Ia kemudian menuju sawah sambil mencari korban menggunakan sepeda motor. 

Setelah tidak menemukan korban di awal pencarian, terdakwa melanjutkan aktivitas seperti biasa di sawah miliknya.

Beberapa jam kemudian, terdakwa kembali menuju sawah milik korban dan mendapati SA sedang memperbaiki pematang sawah. Keduanya sempat terlibat percakapan singkat. 

Menurut keterangan, pertemuan tersebut awalnya berlangsung tanpa ketegangan, bahkan korban sempat meminta tembakau untuk menggulung rokok.

Namun kondisi berubah ketika terdakwa mengungkapkan kekesalannya terkait dugaan bahwa korban telah mengganggu istrinya. 

"Mupakkokaro Dita Nah Denengka Wagaki, Cukupmi Sabbarakau, Maleweni Dipakoka Manengka Muganggu Bineku” (yang artinya dalam bahasa Indonesia “kenapa kamu kasih begini saya, saya tidak pernah apa-apai kamu, sudah cukupmi saya bersabar, sudah berapa kalimi mengganggu istriku” kutipan percakapan pelaku dan korban yang diungkap dalam persidangan sebelum menghabisi korban.

Ucapan balasan korban disebut memicu emosi terdakwa hingga menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan yang berujung pada kematian SA. 

Peristiwa inilah yang kemudian membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Jaksa penuntut umum juga mengungkap bahwa terdakwa telah lama menyimpan rasa sakit hati dan dendam. 

Hal tersebut menjadi bagian penting dalam unsur perencanaan yang diperiksa oleh majelis hakim. Terdakwa disebut sengaja mencari korban untuk melampiaskan amarahnya.

Laporan medis dari UPT Puskesmas Dua Boccoe yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor 430.577/UPT PKM-DB/VII/2025 turut memperkuat dakwaan. 

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia akibat sejumlah luka yang diakibatkan oleh benda tajam. 

Temuan tersebut menjadi bukti pendukung dalam proses persidangan.

Hingga kini proses hukum masih berlangsung dan majelis hakim masih menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi. 

Jika terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP, terdakwa Mammatang alias Tang bin Gulu terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Publik pun menantikan putusan akhir dari kasus yang menjadi perhatian luas ini. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cemburu Memuncak, Suami Parangi Pria yang Diduga Ganggu Istrinya Hingga Tewas di Bone: 'Cukupmi Sabbarakku'
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }