Iklan

Forbes Dorong Polda Sulsel Usut Dugaan 'Permainan Pasal' dalam Penanganan Kasus Narkoba di Bone

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Agustus 02, 2025 | 9:40 PM WIB Last Updated 2025-08-02T14:41:03Z

Pelaku kasus narkoba yang diamankan Polisi di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan turun tangan menangani dugaan permainan pasal dalam penanganan kasus narkoba di Bumi Arung Palakka. 

Forbes melalui rilis resminya mengatakan, terkait dengan pengakuan dari pihak keluarga pelaku kasus narkoba tidak cukup jika hanya berdasar pada bantahan dari Polres Bone.

"Klarifikasi sah sah saja. Namun yang kita tunggu bagaimana proses ke depan. Kita ingin Polda usut dulu terbukti atau tidaknya baru bisa kita katakan fitnah," ungkap, Humas Forbes, Choiru Rijal dalam rilisnya.

Dia menilai klaim bahwa kasus lanjut dengan pasal lebih berat menurutnya tidak jadi jaminan bahwa penanganan kasus tersebut telah bersih dari permainan.

"Tetap harus didalami apa yang menjadi keterangan dari keluarga pelaku," tambahnya.

Terkait dengan perkara tersebut pihak Forbes telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Bone agar isu ini dapat dibahas secara terbuka dan mendalam. 

"Kami ingin duduk bersama membahas permasalahan ini. Tentunya jika memang ada oknum demikian kita mendesak agar diproses dan ditindak tegas," terangnya.

Sebelumnya, tiga orang warga, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, mendatangi Sekretariat Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone yang terletak di Gedung Pemuda, Jalan Kawerang, Watampone. 

Salah satu perempuan yang hadir, berinisial IR, mengaku sebagai kakak dari IK, seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pernyataannya kepada anggota Forbes dan beberapa jurnalis yang hadir, IR menyampaikan dugaan adanya penyimpangan prosedur oleh oknum penyidik Satres Narkoba Polres Bone yang berinisial AW. 

Ia menuturkan bahwa meskipun hasil tes urine adiknya menunjukkan hasil negatif, penyidik tersebut diduga menawarkan perubahan hasil tes menjadi positif dengan imbalan uang sebesar lima juta rupiah, agar adiknya dapat dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

IR juga mengungkapkan bahwa adiknya tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan ekonomi. 

Selain itu, ia menyebut adanya tekanan dari tersangka lain berinisial HL mantan anggota Polri dan residivis narkoba agar IK mengakui bahwa pembelian sabu dilakukan secara patungan, padahal menurut IR, adiknya membeli sabu langsung dari HL.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, membeberkan bahwa penangkapan terhadap IK dilakukan pada 11 Juni 2025 pukul 01.00 Wita, dan pelaku kedapatan menguasai satu sachet plastik berisi sabu serta satu unit ponsel. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari HL seharga Rp200.000. HL kemudian juga diamankan dalam pengembangan kasus, dan terhadapnya diberlakukan laporan terpisah.

IK dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). 

Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bone pada 16 Juli 2025, dan saat ini tengah menunggu tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Terkait tudingan adanya permintaan uang oleh penyidik untuk mengubah hasil tes, Iptu Adityatama membantah.

Dia menjelaskan bahwa tidak mungkin menetapkan Pasal 127 terhadap tersangka dengan hasil tes urine negatif. 

Sebaliknya, HL dikenakan empat pasal termasuk Pasal 127 karena terdapat bukti lebih luas atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. 

Penerapan pasal, menurutnya, dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami sampaikan bahwa video tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas Satnarkoba Polres Bone. Kasus tersebut sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada tanggal 16 Juli 2025," bantah Iptu Adityatama menanggapi video pengakuan kakak tersangka IK, yakni IR melalui rilisnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Forbes Dorong Polda Sulsel Usut Dugaan 'Permainan Pasal' dalam Penanganan Kasus Narkoba di Bone
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }