TIMURKOTA.COM, BONE- Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap seorang pria bernama Rudi alias Rudi Bin Sebe.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang semakin marak di kawasan Kabupaten Bone.
Rudi diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.
Saat ini Rudi telah memasuki masa sidang dan dirinya dituntut 6,6 tahun penjara.
"Rudi yang merupakan pengedar sabu dituntut enam tahun, enam bulan penjara," ungkap sumber timurkota.com, Jumat (07/02/25).
Awal mula penangkapan Rudi berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh salah satu tersangka lain, Rasdi alias Roi Bin Parakkasi.
Pada pukul 19.00 Wita, Rasdi ditangkap di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Ketika ditangkap, Rasdi mengaku baru saja membeli satu sachet narkotika jenis sabu seharga Rp 250.000 dari Rudi.
Dari keterangan Rasdi, petugas melakukan pengembangan dan melacak keberadaan Rudi.
Sekitar satu jam kemudian, Rudi berhasil ditemukan di Lingkungan Sinring, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu, yang tersimpan di kursi teras rumah.
Selain satu sachet sabu, polisi juga menemukan sebuah handphone merek Realme warna abu-abu.
Saat diinterogasi, Rudi mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang bernama Ewing, yang rencananya akan diserahkan kepada Rasdi.
Dalam keterangan lebih lanjut, Rudi mengakui bahwa ia telah melakukan transaksi narkoba ini beberapa kali sebelumnya.
Rudi menjelaskan bahwa ia membeli sabu tersebut dari Ewing pada pukul 17.30 WITA di lokasi yang sama.
Ia menyebutkan bahwa ini adalah kali kedua ia membeli sabu dari Ewing pada hari yang sama, menandakan bahwa ia sudah terlibat dalam aktivitas ilegal ini cukup lama.
Dari pengakuan Rudi, terungkap bahwa ia menerima komisi sebesar Rp 50.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Ini menunjukkan bahwa Rudi berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba ini.
Menurut pengakuan Rudi, ia tidak mengetahui dari mana Ewing memperoleh narkotika tersebut.
Namun, ia tetap melanjutkan aktivitas ilegal ini dengan harapan mendapatkan uang tambahan.
Rudi juga bukan merupakan lembaga kesehatan yang berwenang untuk mengelola narkotika, sehingga ia dilaporkan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan, ditemukan bahwa barang bukti yang disita dari Rudi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan I.
Laboratorium menyatakan bahwa satu sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1174 gram adalah narkotika jenis sabu.
Polisi juga menemukan botol plastik bekas minuman yang berisi urine milik Rudi, yang juga terkonfirmasi positif mengandung narkotika. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Rudi terlibat dalam penggunaan dan penyebaran narkotika.
Perbuatan Rudi dituduh melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Rudi dapat menghadapi hukuman penjara yang berat. (*)