![]() |
Dua pelaku kasus narkoba diamankan Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu, Rabu, (05 /02/25,) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di Jl. Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.
Informasi mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut telah menjadi perhatian pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan masyarakat, daerah ini sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika, yang tentunya mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar," terang kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH.
Menanggapi laporan tersebut, tim dari Sat Resnarkoba Polres Bone segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud.
Syamsul Rijal alias Rijal (35) dan Ananda M Syaila alias Nanda,(29)
Kedua tersangka ini langsung diamankan setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan dilakukan, pihak kepolisian menemukan beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, serta sachet plastik klip bening yang kosong.
Setelah melakukan interogasi, Syamsul dan Ananda mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan sabu sebelum ditangkap.
Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metamfetamina, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu. (*)