Iklan

Ini Tampang 2 Pria yang Diringkus Jual Sabu di Dua Boccoe

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Februari 07, 2025 | 11:57 AM WIB Last Updated 2025-02-07T04:57:19Z

Dua pelaku kasus narkoba bersama barang bukti diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa, (04/02/25) sekitar pukul 14.00 Wita.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe.

Pihak kepolisian menerima informasi dari warga setempat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di daerah tersebut. 

Menanggapi laporan tersebut, tim dari Sat Resnarkoba Polres Bone segera melaksanakan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Pelaku yang diringkus diantarnya, 
Zainal alias Enal Bin Sawawi, (41) warga Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe dan Jusmang alias Angga Bin Patta, (32) beralamat di Dusun Maroanging, Desa Pattangngae, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Keduanya diamankan setelah tertangkap tangan dalam kepemilikan narkotika.

"Setelah melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti," ungkap, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH kepada awak media.

Empat sachet kristal bening ukuran kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, yang ditemukan dalam plastik klip bening. Dua ponsel yang diduga digunakan bertesaksi.

Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, penangkapan dilakukan di pinggir jalan di Desa Pattiro. 

Tim kepolisian berhasil mengamankan Zainal dan Jusmang saat mereka sedang dalam kepemilikan narkotika. 

Pada saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang bernama Soceng yang berada di Sidrap, dengan harga Rp3.600.000 untuk satu sachet ukuran sedang.

Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian juga tengah memburu Soceng untuk dimintai keterangan terkait sumber dan peredaran narkotika yang dilakukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Tampang 2 Pria yang Diringkus Jual Sabu di Dua Boccoe
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }