![]() |
Dua pelaku kasus sabu diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Narkoba meringkus pelaku bernama,
Sabaruddin alias Campe Bin Ambo Tang, (35).
Campe ditangkap setelah dirinya mengakui menerima sabu dari seorang pengedar lain bernama, Henra. Penangkapan dilakukan polisi yang dipimpin langsung, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH.
Campe diringkus sesaat setelah dirinya melakukan transaksi sabu pada Senin (03/02/25) Pukul 15.30 Wita di Jl. Mappadeceng, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan Bulu Tempe.
Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Barang bukti ditemukan polisi yakni, satu sachet kristal bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu, ditemukan dalam pembungkus rokok merek Rocker.
Menurut kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, penangkapan dilakukan di pinggir jalan di Jl. Mappadeceng.
Tim kepolisian berhasil mengamankan Sabaruddin saat ia sedang memegang dan menyimpan narkotika.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sachet sabu yang tersimpan di saku celana belakang sebelah kanan Sabaruddin, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi," tegas AKP Aswar kepada awak media.
Dalam interogasi, Sabaruddin mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Henra dengan harga Rp400.000 dan rencananya akan diserahkan kepada seorang pelanggan bernama Febri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menjerat Sabaruddin dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.
Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara yang berat. (*)