TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus pencurian dengan menyasar tempat umum khususnya lingkungan sekolah meresahkan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Para pelaku bahkan berani beraksi di siang bolong. Mereka mendatangi pusat keramaian untuk mencari barang berharga yang tersimpan di kendaraan.
Bahkan, jika menemukan peluang para pelaku nekat menggasak sepeda motor milik warga. Salah satu kasus yakni dialami, Sultan.
Saat ini dua pelaku yang merupakan suami istri Rizal dan Ramlah sementara menjalani sidang. Keduanya diproses dalam satu perkara dengan nomor: 23/Pid.B/2025/PN Wtp.
"Dua terdakwa dalam proses sidang, kemarin sudah dituntut 10 bulan," ungkap sumber timurkota.com, Jumat (21/02/25).
Menurut keterangan korban, Kejadian ini bermula pada Senin (04/11/24) sekitar pukul 12.00 Wita.
Ketika kedua terdakwa diduga melakukan tindak pencurian di depan Sekolah MIN Componge, Desa Lappoase, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, pada hari kejadian, terdakwa Rizal mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu dengan nomor polisi DB 3448 FN.
Ia berboncengan dengan istrinya, terdakwa Ramlah. Saat melintas di depan Sekolah MIN Componge, keduanya melihat sebuah sepeda motor Yamaha Soul berwarna merah dengan nomor polisi DD 21 99 SD terparkir di depan sekolah.
Yang menjadi sorotan, sepeda motor tersebut dibiarkan dalam keadaan kunci kontak terpasang.
Menyaksikan kesempatan itu, Rizal langsung berhenti dan turun dari motornya.
Ia kemudian mendekati sepeda motor milik saksi, Sultan, dan dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara mengendarainya.
Sementara itu, Ramlah tetap mengendarai sepeda motor yang sebelumnya digunakan oleh Rizal.
Setelah berhasil membawa pergi sepeda motor tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Gowa.
Saksi Sultan, pemilik sepeda motor yang dicuri, mengaku datang ke Sekolah MIN Componge untuk menjemput anaknya.
Setelah parkir dan masuk ke dalam sekolah, ia meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak menyala.
Ketika Sultan keluar dari sekolah dan menuju parkiran, ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya.
Kepanikan Sultan semakin meningkat ketika ia mencari-cari sepeda motornya di sekitar area sekolah, namun tidak menemukannya.
Dalam upaya untuk menemukan kendaraan tersebut, Sultan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar sekolah.
Dari rekaman tersebut, ia melihat aksi kedua terdakwa yang dengan cepat membawa pergi sepeda motor miliknya.
Akibat tindakan para terdakwa, Sultan mengalami kerugian material yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kerugian ini tidak hanya mencakup nilai barang yang hilang, tetapi juga dampak emosional yang dirasakan oleh Sultan, terutama dalam situasi yang melibatkan anaknya.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi tentang pencurian.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana. (*)