![]() |
Muh. Asrullah, S.H (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone siap melaksanakan agenda reses masa sidang II yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai dari 20 hingga 25 Februari 2025.
Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing dan menjalin komunikasi langsung dengan konstituen.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bone, Muh. Asrullah, S.H., mengonfirmasi pelaksanaan reses ini sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bone.
"Suratnya sudah keluar, dan agenda reses ini bertujuan untuk melakukan silaturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi yang dihimpun nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD untuk disampaikan kepada pemerintah daerah," ungkap Asrullah.
Kegiatan reses ini menjadi kesempatan bagi para anggota DPRD untuk mendengarkan langsung permasalahan dan harapan yang diungkapkan oleh masyarakat.
Dengan cara ini, diharapkan akan terjalin komunikasi yang lebih baik antara wakil rakyat dan konstituen di lapangan.
"Harapannya, reses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan banyak informasi serta masukan yang konstruktif. Kami ingin masyarakat merasa terlibat dan memiliki suara dalam pembangunan daerah," tambah Asrullah.
Pelaksana Tugas Humas DPRD Bone, A. Sukmawati, ST, menambahkan bahwa reses merupakan agenda rutin dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di 27 kecamatan yang ada dalam lima daerah pemilihan (Dapil).
"Berdasarkan nomor Surat 187/005/II/2025 tentang Penyampaian Reses Perorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Bone, kegiatan ini sangat penting untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan masyarakat secara langsung," jelas Sukmawati.
Melalui reses, para anggota DPRD dapat melakukan kunjungan ke masing-masing kecamatan untuk berbincang dengan warga, mendengarkan keluhan mereka, serta memberikan penjelasan terkait kebijakan yang telah atau akan diterapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat merasa lebih diperhatikan dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kesejahteraan mereka.
Tujuan utama dari kegiatan reses ini adalah untuk menghimpun masukan dari masyarakat yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Selain itu, reses juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggota DPRD kepada masyarakat. (*)