![]() |
Barang bukti sabu disita polisi dari tangan pelaku (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025, di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sulawesi Selatan, dan melibatkan dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Aswar, SH., MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh setelah penangkapan pelaku lain berinisial H, yang telah lebih dulu ditangkap karena kepemilikan narkotika.
Dari hasil interogasi terhadap H, polisi mendapatkan petunjuk mengenai APR (37), yang tinggal di Jalan KH. Agus Salim.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Sat Res Narkoba bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah APR. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 Wita.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan," tambah AKP Aswar.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah APR, polisi menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Total berat narkotika yang ditemukan dari tangan APR mencapai 4,67 gram. Uji laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan bahwa zat tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan APR, narkotika yang ditemukan diperoleh melalui komunikasi dengan seseorang di Instagram.
Menindaklanjuti informasi ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil melacak pemilik akun tersebut, yang diketahui bernama AR (38).
Penangkapan AR dilakukan keesokan harinya, pada Jumat, 17 Januari 2025, di Komp. Maizonette, Jalan Bougenville Raya No. 21, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Setelah mengamankan AR, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, total berat sabu yang ditemukan dari AR mencapai 7,13 gram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah 11,8 gram.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan hasil transaksi dengan seseorang yang tidak dikenal dengan sistem "tempel."
Sistem ini sering digunakan dalam peredaran narkotika, di mana pelaku tidak bertemu langsung dengan penyedia barang, tetapi menggunakan metode komunikasi untuk mengatur transaksi.
Penggunaan media sosial, terutama Instagram, dalam peredaran narkoba menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
"Kami akan terus memantau penggunaan media sosial yang digunakan untuk transaksi ilegal. Ini merupakan tantangan baru dalam pemberantasan narkoba," ungkap AKP Aswar.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bone menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di wilayahnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkoba dapat terungkap dan dihentikan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius," tegasnya.
Kasus ini menunjukkan perlunya kesadaran masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Keberhasilan dalam penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa media sosial dapat menjadi alat yang baik, tetapi juga bisa disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti peredaran narkoba. Penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya," ujar AKP Aswar. (*)