TIMURKOTA.COM, BONE- Berbagai upaya dilakukan oleh Khaerun Akbar Alias Herun Bin Syukur untuk lolos dari jeratan hukum akibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Setelah banding atas vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 Miliar tak membuahkan hasil. Kini, Khaerun mencoba peruntungannya dengan melakukan upaya hukum di tingkat kasasi.
Seperti diketahui dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Majelis Hakim menerima banding baik dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dalam putusannya, tetap menguatkan putusan hakim dan meminta agar terdakwa tetap ditahan. Tak puas dengan putusan tersebut pihak Khaerun mencoba melakukan kasasi.
Saat ini berkas kasasi Khaerun sementara dalam proses pengiriman ke Mahka Agung.
Seperti diketahui putusan banding terhadap Khaerun dibacakan pada
Kamis, (19/12/24). Nomor Putusan Banding1456/PID.SUS/2024/PT MKS berbunyi, menerima permintaan banding dari Terdakwa Khaerun Akbar Alias Herun Bin Syukur dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 241/Pid.Sus/2024/PN Wtp tanggal 31 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan tersebut, Jumat (31/01/25).
Sementara itu, Khaerun sendiri divonis di Pengadilan Negeri Watampone. Hakim menyatakan terdakwa Khaerun Akbar Alias Herun Bin Syukur tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Khaerun Akbar Alias Herun Bin Syukur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan," bunyi vonis beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, Sepak terjang oknum anggota Brimob Bone, Khaerun Akbar dalam peredaran narkoba terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Dalam pengakuan dua terdakwa lain menyebutkan bahwa Khaerun memiliki peran sebagai penghubung dengan bandar besar yang ada di Kabupaten Sidrap.
Sebelum tertangkap, seperti diungkapkan dalam keterangan Sawi Bin Pabo, dan rekan perempuannya, Desi Ratna Sari Alias Desi Binti Tangan.
Aksi mereka terungkap setelah Sawi memesan sabu dengan harga Rp4 juta kepada Khaerun melalui perantara Desi Ratna Sari.
Desi kemudian menghubungi, Khaerun kemudian menyampaikan bahwa dirinya ingin memesan sabu dari Kabupaten Sidrap.
Dalam proses negosiasi tersebut sempat batal, pasalnya Sawi ragu dengan Desi. Lantaran, sudah sering mengirimkan uang namun tak kunjung ada paket sabu ia terima.
Namun setelah, Sawi dihubungi langsung oleh Khaerun dan memperkenalkan diri bahwa dia merupakan oknum anggota Brimob, Sawi kemudian percaya.
Sawi selanjutnya mentransfer uang pembelian sabu ke nomor rekening pribadi Khaerun.
Sehari setelahnya tepat Senin (29/04/24), Khaerun telah tiba di Kabupaten Bone dan dia langsung mengantarkan paket sabu ke Sawi di kediamannya.
Usai menerima paket sabu, Sawi sempat menyerahkan uang Rp1 juta kepada Khaerun sebagai tanda ucapan terimakasih.
Ke esokan harinya, Sawi kaget setelah didatangi sejumlah pria berbadan tegap yang memperkenalkan diri bahwa mereka Anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bone.
Di tangan, Sawi ditemukan sejumlah barang bukti sabu. Dari pengakuannya polisi mengamankan, Desi Ratna Sari sebagai penghubung dan juga terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya kemudian menunjuk, Khaerun Akbar sebagai salah seorang pelaku yang membeli dan mengantar paket sabu ke Kabupaten Bone.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (30/09/24) Pukul 10.00 Wita," tulis keterangan sebagaimana tercantum dalam jadwal sidang di PN Watampone.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polri bertugas di Brimob Bone berinisial, HE yang tertangkap terkait dengan dugaan kasus sabu diketahui telah tiga bulan tak berdinas.
Hal itu disampaikan langsung Komandan Brimob Bone, Kompol Nur Ichsan S.Sos., M.Si. Ia menyebut terkait dengan dugaan keterlibatan kasus narkoba dirinya menyerahkan ke Satuan Narkoba Polres Bone.
"Silahkan tanyakan ke Satuan Narkoba kalau terkait hal itu," terangnya.
Terkhusus di internal Brimob Bone sendiri, oknum anggota tersebut menurutnya telah tiga bulan mangkir tak berdinas bahkan telah dirinya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ulah dari HE.
"Yang jelas anggota tersebut sudah tiga bulan tak berdinas," imbuhnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik yang dikonfirmasi tim timurkota.com membenarkan adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Brimob Bone diamankan terkait kasus sabu.
"Iya betul ada kami amankan, dan sekarang sementara kami proses secara hukum," tegasnya, Senin (06/05/24).
Informasi yang dihimpun tim timurkota.com menyebutkan, HE ditangkap dan diduga kuat sebagai penyuplai sabu di Kecamatan Ulaweng. Ia digerebek Kecamatan Ulaweng, bersama beberapa pelaku lain belum lama ini. (*)