Iklan

Terdakwa Pencurian Uang di Mesin ATM Bank Sulselbar Rp361 Juta di Bone Dituntut Penjara 3 Tahun

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Desember 01, 2024 | 1:21 PM WIB Last Updated 2024-12-01T06:23:46Z

Ilustrasi proses sidang pencurian (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Terdakwa kasus pencurian uang milik Bank Sulselbar, Andi Muh Alif Alqadri telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Syahriawan bersama dengan Rian Ardiansyah menuntut terdakwa Andi Muh Alif dengan kurungan selama tiga tahun.

JPU berpandangan bahwa perbuatan pelaku diatur dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Alternatifl Kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Muh. Alif Alqadri selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU membacakan tuntutan.

Kronologi aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku melancarkan aksinya yang mana saat itu dirinya dipercaya sebagai teknisi mesin ATM.

Aksi pelaku terungkap dari hasil rekaman CCTV yang telah disita polisi dan dijadikan sebagai barang bukti utama.

Kasus dugaan pencurian yang menyeret nama, Andi Muh Alif bermula saat pihak tim Revlenis PT kejar PS Bone melakukan pengosongan mesin ATM pada Mesin ATM Kantor Camat Tanete Riattang Timur.

Hal itu dilakukan karena mesin tersebut mengalami kerusakan dan setelah itu tim Revlenis membawa ke kantor sisa uang ATM tersebut ke kantor Pt Kejar PS Bone untuk di lakukan penghitungan, dan setelah dilakukan perhitungan pada tanggal 5 Juli 2024.

Pihak pembinaan bank kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaat pada uang. Hasilnya mengejutkan, dimana sebelumnya tim Revlenis melakukan Pengisian pada tanggal 7 April 2024 sebesar Rp800 juta. 

Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan hasil perhitungan Bilcon pada Tanggal 5 Juli 2024 yang dimana seharusnya sisa fisik uang sebesar Rp. 539.200.000.

Namun dari faktanya fisik yang ada hanya sebesar Rp178.200.000 sehingga terjadi selisih Rp.361.000.000. 

Karena ada kecurigaan akhirnya, saksi Mahyuddin dari PT Kejar PS Bone melakukan pengecekan pada CCTV dan ditemukan terdakwa selaku Tehnisi ATM telah mengambil uang tersebut di mesin ATM Bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Timur dengan jumlah keseluruhan Rp360 secara bertahap.

Selanjutnya terdakwa dalam menjalankan tugasnya selaku teknisi sejak bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 telah mengambil uang di mesin ATM Bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Timur sebesar Rp361 juta.

Selain bertahap, aksi yang dilakukan terdakwa juga diduga kuat secara berpindah-pindah. Dari pengakuannya, terakhir dia mengambil yang di mesin ATM Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Saat pengambilan terakhir total uang uang diambi mencapai Rp20 juta.
Terdakwa dengan leluasa melakukan aksinya pada saat dirinya tengah memperbaiki mesin ATH.

Pengambilan terdakwa paling banyak yakni Rp260 juta kemudian disetorkan ke mesin ATM bank Sulselbar Kantor Camat Tanete Riattang Barat untuk menutupi uang yang telah diambil sebelumnya.

Akibat dari perbuatan terdakwa sehingga PT Kejar SP Bone mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp621 juta
 
Perbuatan terdakwa Andi Muh Alif alqadri sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 JO pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa kasus pencurian uang milik Bank Sulselbar, Andi Muh Alif Alqadri telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terdakwa Pencurian Uang di Mesin ATM Bank Sulselbar Rp361 Juta di Bone Dituntut Penjara 3 Tahun
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }