Bukti laporan korban dan foto barang bukti (Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang, Kota Makassar tengah memproses laporan polisi (LP) dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUH-Pidana yakni kendaraan roda empat (mobil).
Dalam laporan nomor : STPLI/275/XI/RES.1.11/2024/REKRIM, atas nama Shindy (31), menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan kendaraan oleh terlapor Muh Zulfikram Hidayat (25) warga beralamat di Jl Nurdin Dg Tutu Karuwisi dan Jl Kandea Raya.
Satu unit mobil Honda Brio Satya nomor polisi DD 1816 RJ berwarna merah, yang diserahkan ke Muh Zulfikram untuk dirental, ternyata digadai di jasa titip gadai di CV. Sentosa Mandiri Gadai yang beralamat di Jl. Inspeksi Kanal Hertasning (Makassar - Gowa).
Meski bukan pemilik kendaraan langsung yang datang sesuai di STNK, namun pihak CV. Sentosa Mandiri Gadai mengeluarkan nota kepada Zulfikram dengan nilai gadai Rp 18.550.000.
Awalnya Shindy menyerahkan unit kendaraannya itu kepada Muh Zulfikram karena mengaku akan disewa atau dirental senilai Rp 15 juta terhitung sejak 30 Juli 2024.
Selain unit kendaraan, korban juga menyerahkan STNK asli dan fotocopy KTPnya kepada Zulfikram pada Selasa 30 Juli 2024 di Jl Sukaria Raya No 58, Panakkukang.
Ia berani menyerahkan mobilnya karena Zulfikram mengaku ingin dirental oleh perusahaan yang beralamat di Pettarani. Zulfikram ini adalah teman dari saudara korban atas nama Dimas, yang memfasilitasi informasi awal bahwa Zulfikram membutuhkan kendaraan Brio untuk rental.
"Karena kebetulan mobil saya Brio yang dicari untuk rental, jadi saya setuju untuk dirental. Kemudian hari Selasa (30 Juli 2024), saya serahkan beserta STNK asli dan fotocopy KTP karena katanya perusahaan butuh kelengkapan itu," ungkap Shindy dalam LPnya.
Setelah menyerahkan kunci mobil dan surat kendaraan, kemudian mengecek seluruh kendaraan, Zulfikram membawa mobil itu. Sebelumnya, pembayaran rental lancar hingga 18 Oktober 2024 yang dibayar oleh Zulfikram.
Namun setelah akhir Oktober, adik korban atas nama Dimas mengubungi temannya Zulfikram untuk menagih pembayaran rental mobil namun HP tidak aktif.
Karena curiga, Dimas yang awalnya jadi perantara sampai mobil ini dipindahtangankan untuk dirental ke Zulfikram akhirnya mencari tahu melalui saudara Zulfikram atas nama Iyal.
"Benar melalui saudaranya Iyal, mengatakan Zulfikram sudah kabur dari rumah, dan nota gadai mobil ditemukan," bunyi isi LP.
"Saya juga sudah datangi kantor ke titip gadai di CV. Gadai Sentosa Mandiri, dan mengakui. Saya disuruh bayar dulu nilai gadai (18.550.000), tapi unit juga tidak langsung ada, jadi saya tolak," katanya dengan nilai kerugian ditaksir Rp 300 juta.
Sementara pihak Polsek Panakkukang, dalam hal ini penyidik Briptu Astan Setiawan yang dikonfirmasi karena sudah hampir sebulan laporan ini masih di polsek mengatakan terkendala karena pilkada.
"Mohon bersabar karena masih sibuk pengamanan Pilkada," kata Astan melalui sambungan telepon.
Namun ia berjanji, baru memanggil pihak-pihak terkait seperti CV. Sentosa Mandiri Gadai dan keluarga terlapor hingga saksi untuk proses selanjutnya.
"Mungkin Senin (2/12) atau Selasa (3/12) kami panggil semua pihak seperti CV. Sentosa Mandiri Gadai, kakak terlapor," tegas Astan. (*)