![]() |
| Ilustrasi Pilkades PAW (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Pelaksanaan seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Kabupaten Bone kini memicu gelombang protes dan tanda tanya besar dari masyarakat.
Fokus utama polemik ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan integritas hasil seleksi umum yang dinilai tidak mencerminkan kompetensi nyata.
Kejadian ini menambah catatan panjang mengenai perlunya transparansi dalam setiap tahapan suksesi kepemimpinan di tingkat desa agar tidak mencederai nilai-nilai demokrasi lokal.
Kegaduhan mulai muncul saat hasil seleksi diumumkan oleh panitia penyelenggara.
Fakta mengejutkan terungkap ketika seorang Sekretaris Desa (Sekdes) aktif selama sembilan tahun dan total sebagai aparat 33 tahun terhitung sejak 1993-2026.
Sehari-hari dia mengelola administrasi dan keuangan desa, dinyatakan tidak lulus di Desa Mattirowalie, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Sebaliknya, sejumlah kandidat yang diketahui merupakan satu lingkaran keluarga terdiri dari Ibu, anak kandung, hingga keponakan justru dinyatakan lolos seleksi dengan mulus meskipun ponakan hanya berlatar belakang pendidikan ijazah SMP.
Ketidaklulusan Sekdes dalam seleksi umum ini dianggap sebagai anomali yang sangat mencolok oleh banyak pihak.
Sebagai aparat desa yang memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi pemerintahan dan tata kelola dana desa, gugurnya Sekdes dalam ujian kompetensi umum memicu spekulasi adanya "skenario" tertentu.
Publik mempertanyakan metodologi penilaian panitia yang justru menempatkan kandidat dengan kualifikasi pendidikan minimal di atas mereka yang sudah berpengalaman secara teknis birokrasi.
Kehadiran Ibu, anak, dan keponakan sebagai kandidat yang lolos secara bersamaan menciptakan aroma nepotisme yang sangat kuat di mata publik.
Fenomena "satu keluarga" yang mendominasi daftar calon terpilih ini dianggap mengancam keberagaman figur pemimpin yang dibutuhkan oleh desa.
Warga mulai menyuarakan kekhawatiran bahwa proses seleksi umum ini hanyalah formalitas untuk memuluskan jalan bagi dinasti keluarga tertentu demi mempertahankan kekuasaan.
"Sangat janggal jika seseorang yang setiap hari mengurus desa (Sekdes) dianggap tidak kompeten dalam seleksi umum, sementara yang berijazah SMP dan belum punya pengalaman birokrasi justru lolos," ungkap, FA warga dengan nada kecewa.
Suara-suara miring ini mulai berkembang menjadi tuntutan agar panitia membuka secara transparan hasil nilai dari setiap instrumen tes yang diujikan kepada seluruh kandidat tanpa terkecuali.
Dalam struktur hukum pemerintahan desa, seleksi umum seharusnya menjadi filter kualitas untuk mendapatkan pemimpin yang adaptif terhadap aturan negara yang semakin kompleks.
Jika hasil seleksi justru mengunggulkan kandidat dengan latar belakang pendidikan formal minimal tanpa rekam jejak pengabdian yang jelas, maka efektivitas pembangunan desa ke depan dipertaruhkan.
Hal ini menjadi celah kritis bagi para pengamat hukum untuk menyoroti integritas panitia pelaksana di Kabupaten Bone.
Persoalan ijazah SMP yang berhasil mengalahkan pengalaman Sekdes dalam tes umum ini juga memicu diskusi mengenai standar objektivitas panitia.
Banyak yang mendesak agar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone segera turun tangan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap proses seleksi tersebut.
Pengawasan dari tingkat kabupaten sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar yang ingin mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
Isu integritas ini jika tidak segera diselesaikan akan berdampak pada rendahnya legitimasi calon terpilih nantinya.
Pemimpin desa yang lahir dari proses seleksi yang penuh keraguan biasanya akan menghadapi resistensi kuat dari masyarakat dalam menjalankan program kerja.
Oleh karena itu, kejujuran dalam menyampaikan hasil seleksi umum merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan warga terhadap sistem pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Di sisi lain, publik juga menaruh harapan pada keterlibatan aparat pengawas internal pemerintah atau Inspektorat untuk mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang.
Audit terhadap soal ujian, mekanisme wawancara, hingga sistem skoring yang dilakukan panitia harus dibuka secara benderang.
Langkah tegas ini diperlukan untuk menjaga marwah Kabupaten Bone sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam berdemokrasi.
Kini, bola panas berada di tangan pihak berwenang untuk memberikan penjelasan medis hukum yang dapat diterima akal sehat masyarakat.
Tanpa adanya transparansi nilai dan proses yang jujur, Pilkades Antar Waktu di desa tersebut akan terus dihantui oleh tudingan nepotisme dan kecurangan sistematis.
Masyarakat Bone hanya menginginkan pemimpin yang terpilih berdasarkan kapasitas nyata, bukan sekadar berdasarkan kedekatan keluarga dengan "jalur khusus" dalam seleksi umum.
Adapun hasil Seleksi di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare, Bahar yang merupakan sekdes memperoleh nilai terendah dengan angka 51,70.
Kemudian di atasnya, Nita Hadriani dengan perolehan angka 51,73. Lalu berturut-turut anak dan ibu, Ade Milda Sugiaska 52,97 dan Akidah dengan angka tertinggi 54, 70. (*)


