TIMURKOTA.COM, BONE- Dalam perkara yang menyeret terdakwa Akbar Alias Baim Bin Muhtar dan Darni Binti Amir Daus (Diproses dengan berkas perkara berbeda), ada dua nama yang muncul sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), A. Nummang dan Awwa.
Peran A. Nummang diketahui bertindak sebagai pembeli. Dirinya memesan paket sabu melalui Darni yang diamankan di Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Setelah merima perintah dari A. Nummang via sambungan telepon seluler. Darni memanggil Akbar Alias Baim untuk diantar membeli di rumah Awwa.
Menurut informasi yang diterima, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. A. Nummang menghubungi Darni meminta untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket.
Saat itu, Darni yang kebetulan sedang duduk-duduk di depan rumah temannya, melihat seorang pria bernama Akbar alias Baim yang melintas.
Ia langsung memanggil Akbar dan menanyakan tujuannya. Akbar menjawab bahwa ia akan pergi ke rumah seseorang yang bernama Awwa.
Di sinilah tersangka mengambil kesempatan untuk menitipkan uang sebanyak Rp 150.000,- kepada Akbar dengan harapan bahwa Akbar akan membelikan sabu untuknya.
Akbar kemudian mengambil uang tersebut dan pergi. Sekitar pukul 22.00 Wita, Akbar kembali ke rumah Darni disitu diserahkan satu sachet sabu ukuran kecil yang disimpan dalam plastik klip bening.
Darni, yang saat itu sudah tidak sabar, langsung memegang sachet sabu tersebut dengan tangan kanannya.
Namun, tak lama setelah itu, pihak kepolisian datang dan langsung menangkap Darni.
Saat penangkapan, sachet sabu tersebut jatuh ke tanah dan ditemukan oleh petugas.
Di tempat yang sama, Akbar juga ditangkap karena keterlibatannya dalam transaksi narkoba ini. Keduanya kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Darni dikenakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Darni termasuk dalam kategori serius, yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3507/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024, barang bukti berupa satu sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0,0751 gram terbukti mengandung bahan aktif metamfetamina.
Darni sendiri akan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (18/12/24) Pukul 09.00 Wita.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Sumber timurkota.com
(*)