Isi Lengkap Artikel
Dalam dakwaan yang terungkap di persidangan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan kelulusan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kejaksaan RI kepada dua korban, yakni Asriadi dan Agusriandi.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 4 September 2023 sekitar pukul 14.00 Wita di Lingkungan Welalange, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Saat itu, terdakwa menawarkan diri untuk mengurus kelulusan kedua korban menjadi CPNS dengan jaminan kelulusan 100 persen.
Terdakwa mengaku memiliki banyak keluarga dan jaringan di instansi pemerintah sehingga proses kelulusan disebut bisa diatur.
Pernyataan tersebut membuat korban dan orang tuanya percaya hingga bersedia menyiapkan dana besar sebagai biaya pengurusan.
Dalam prosesnya, korban memperlihatkan dua buku rekening Bank BTN dengan total saldo sekitar Rp700 juta. Terdakwa kemudian meminta biaya pengurusan sebesar Rp500 juta per orang.
Pada tahap awal, korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta melalui transfer serta tambahan Rp50 juta secara tunai sebagai dana jaminan.
Tidak berhenti di situ, beberapa hari kemudian terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp14 juta dengan alasan untuk membeli soal ujian CPNS.
Korban tetap mengikuti proses pendaftaran secara online dan menjalani tes seperti peserta lainnya, namun akhirnya dinyatakan tidak lulus.
Meski demikian, terdakwa kembali meyakinkan korban dengan alasan bahwa proses pengangkatan dapat diurus melalui jalur lain.
Bahkan korban disebut telah dinyatakan lulus dan akan menjalani pendidikan selama tiga bulan, sehingga kembali diminta biaya tambahan untuk pakaian dinas, pembuatan rekening gaji, hingga biaya penempatan tugas.
Kecurigaan baru muncul setelah pendidikan CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan RI tahun 2024 berakhir pada 23 Maret 2025, namun kedua korban tidak pernah menerima panggilan kerja dan namanya tidak tercatat di bagian kepegawaian instansi terkait.
Setelah memastikan informasi tersebut, korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Asriadi dan Agusriandi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Watampone.