Ilustrasi penganiayaan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Pria asal Dusun I Watu, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, bernama Sulfikar Bin H Mustakim harus berurusan dengan hukum.
Ulahnya, dengan mengamuk di pinggir jalan raya usai berpesta minuman keras membuat warga di kampungnya geger.
Sulfikar mengajak warga berduel, namun tak ada yang meladeni warga memilih mengamankan dan menyerahkan kepada pihak keluarga.
Selain itu, Sulfikar melakukan tindak penganiayaan terhadap Ahmar yang berniat untuk membujuk agar menghentikan aksinya.
Saat ini, Sulfikar tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 5 Desember 2024. Dengan agenda pembacaan tuntutan," ungkap Ketua Majelis hakim saat menunda sidang.
Kronologi Aksi Sulfikar
Pihak keluarga awalnya mendapat kabar bahwa Sulfikar dalam keadaan mabuk kemudian membuat keributan di pinggir jalan di Desa Watu.
Saksi Ahmar yang saat itu berada di rumahnya, langsung menuju lokasi di mana Sulfikar diamankan.
Sesampainya di tempat kejadian, Ahmar melihat bahwa terdakwa sudah berada di dekat pos kamling.
Dalam keadaan yang tampak tegang, Ahmar turun dari sepeda motornya dan mendekati Sulfikar yang menghampirinya.
Terdakwa, yang tampaknya dalam kondisi emosional, mengulurkan tangannya dan memperkenalkan diri sambil berkata, "Saya Fikar, om."
Namun, situasi dengan cepat berubah menjadi kekerasan. Tanpa diduga, Sulfikar memukul Ahmar dengan tangan kanannya, tepat mengenai kelopak mata bagian atas sebelah kanan.
Akibat pukulan tersebut, Ahmar mengalami luka gores yang cukup serius dan mengeluarkan darah.
Setelah menerima serangan mendadak, Ahmar merasa terkejut dan marah.
Ia mendorong Sulfikar hingga terjatuh, dan setelah itu, terdakwa pun meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah insiden tersebut, Ahmar segera mencari pertolongan medis. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di UPT Puskesmas Cenrana, di mana dokter Rahmat Wahyudi mengeluarkan Visum Et Repertum Nomor: 430/077/PKM-CEN/VER/IX/2024 tanggal 20 September 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet geser di kelopak mata atas, dengan ukuran sekitar 3 cm x 0,5 cm. Luka tersebut terletak sekitar 3 cm dari puncak hidung dan 10 cm dari pelipis kanan. (*)