Kasatreskrim Polres Bone menangkap pelaku pembuat laporan palsu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone melalui Satuan Reskrim yang dipimpin langsung, AKP Yusriadi Yusuf, SIK melakukan penangkapan pelaku kasus tindak pidana membuat laporan palsu.
AKP Yusriadi membeberkan, bahwa pada hari Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 12.00 Wita.
Korban, Ratih Astuti Binti Muh Yusuf (29) menceritakan dalam laporannya, dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor mengikuti korban yang juga mengendarai sepeda motor di Jalan KH. Abd. Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Pelaku kemudian memepet korban dari arah kiri, dan salah seorang pelaku menarik paksa tas yang tergantung di pundak kiri korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tas tersebut, namun tas itu berhasil dibawa pergi oleh pelaku.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp 17.800.000, satu unit HP merk Realme 3 warna biru, dan surat-surat penting lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar pada tangan kiri dan mengalami kerugian materil sebesar Rp19.300.000.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sehubungan dengan laporan polisi LP/B/234/XI/2024/SPKT/RES BONE/SEK TANETE RIATTANG, tim gabungan Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di Jalan KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, ditemukan kejanggalan dalam laporan yang diajukan oleh korban.
"Melalui proses interogasi, korban memberikan keterangan yang menyatakan bahwa laporan yang dibuat adalah tidak benar dan merupakan karangan semata," tutupnya.
Korban diduga memiliki banyak piutang dan tidak mampu membayar, sehingga membuat keterangan palsu kepada pihak kepolisian untuk menghindari penagih piutang.
Dengan demikian, laporan yang diajukan oleh korban dinyatakan sebagai keterangan palsu, dan pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)