TIMURKOTA.COM, BONE- Perkelahian yang melibatkan dua orang wanita masing-masing, SN Binti KA dengan NU berakhir dengan proses hukum hingga di pengadilan Negeri Watampone.
Keduanya terlibat aksi perkelahian disebabkan permasalahan adanya tuduhan bahwa NU melakukan upaya untuk menebang pohon cengkih milik SN yang saat ini telah menjalani proses sidang dengan status terdakwa.
Perkara yang dilaporkan NU saat ini sementara memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntu umum.
Sebetulnya, perkara ini bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pelapor yakni NU tetap ingin melanjutkan pelaporannya. Alhasil, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan semestinya.
"Sidang selanjutnya kita agendakan dengan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," ungkap Ketua Majelis Hakim saat menunda sidang.
Kronologi kejadia berawal Plpada (01/08/24), seorang perempuan bernama NU mengalami luka-luka akibat insiden pertikaian dengan terdakwa SA alias SN Binti KA, di Desa Tellongeng, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Insiden ini bermula ketika NU datang ke rumah terdakwa untuk mengantarkan selimut kepada ibunya, Laupe.
Setelah berbincang sejenak, NU pamit untuk menuju rumah adiknya, Saira.
Namun, terdakwa tiba-tiba berteriak menuduh NU dan Saira bersekongkol untuk menebang cengkih miliknya.
Meskipun tidak menghiraukan perkataan tersebut, terdakwa tetap mengikuti Nurhayati sembari menghunus sebilah parang.
Dalam keadaan emosi, terdakwa mengancam NU dengan mengatakan bahwa dia akan dipenjara.
Nurhayati berusaha menjelaskan bahwa dia tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan, tetapi situasi semakin memanas.
Terdakwa kemudian mencoba memukul Nurhayati, yang menghindar dan terlibat dalam tarik menarik baju.
Kejadian tersebut berujung pada perkelahian fisik, di mana terdakwa menggigit jempol tangan NU dan mengusapkan tanah ke mulut dan matanya.
NU kemudian meminta bantuan saksi, Masriadi, untuk mengambil parang dari tangan terdakwa.
Masriadi berhasil mengamankan parang tersebut dan melerai perkelahian.
Akibat dari perbuatan terdakwa, NU mengalami luka-luka yang tercatat dalam Visum Et Repertum.
Pemeriksaan menunjukkan adanya luka bekas gigitan dan lecet di lututnya, yang disebabkan oleh benda tajam dan tumpul.
Perbuatan terdakwa SA alias SN Binti KA diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini kini ditangani pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. (*)