Tersangka kasus korupsi ditahan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kejari Bone mengungkap Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana
Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun
Anggaran 2019 Dan 2020 Di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten
Bone, Sulawesi Selatan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan Mantan Kades Laoni, N L sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Terjadinya Tindak
Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Di Desa Laoni, nilai kerugian negara sebesar Rp. 409.680.094,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka N L antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan," tegas, Andi Hairil.
Bahwa terhadap tersangka N L telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
Bahwa terhadap tersangka N L disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.