Iklan

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1,6 Tahun Penjara

timurkota.com_official
Jumat, Februari 23, 2024 | 5:47 AM WIB Last Updated 2024-02-22T22:47:50Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang pada dakwaan kedua dituntut hukuman satu tahun enam bulan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, INDRAMAYU- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang pada dakwaan kedua dituntut hukuman satu tahun enam bulan akibat dianggap melanggar pasal tentang penodaan agama.

Saat membacakan tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum menyebut sejumlah nama yang menjadi saksi telah diperiksa pada sidang sebelumnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma di ruang sidang Cakra pada Kamis (22/02/2024) menuntut kepada Pengadilan Negeri Indramayu bahwa terdakwa Panji Gumilang yang telah terbukti secara sah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama sesuai dakwaan kedua.

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua" Jelasnya.

Berdasarkan pembuktian tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara atas terdakwa Panji Gumilang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan" Tegasnya.

Sementara itu, dalam persidangan, Kuasa hukum terdakwa Dodi Rusmana menyampaikan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya. Dirinya berpendapat bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya.

"Iya nanti satu minggu ya. Tadi sudah jelas ya semua media kita tunggu satu minggu untuk pledoi yah. Iya keberatan nanti kita jelaskan dalam pledoi" Tuturnya.

Terlepas dari hal itu, sidang kasus penodaan agama terdakwa Panji Gumilang pada November 2023 lalu, JPU telah membacakan sejumlah dakwaan. Termasuk dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1,6 Tahun Penjara

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan