TIMURKOTA.COM, BONE – Dugaan praktik tidak etis dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat di Kabupaten Bone.
Seorang perempuan berinisial AY, yang mengaku sebagai keluarga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, membeberkan kronologi serta lokasi penyerahan uang kepada dua oknum aparat yang disebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.
Dalam rekaman wawancara yang diterima redaksi timurkota.com, AY mengungkapkan bahwa transaksi penyerahan uang dilakukan di salah satu ruas jalan di Kota Watampone.
Ia menyebut proses tersebut berlangsung secara tertutup dan dilakukan langsung di dalam mobil.
Menurut pengakuan AY, penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali dengan total Rp40 juta. Tahap pertama sebesar Rp25 juta, kemudian disusul Rp15 juta.
“Orang tua yang menyerahkan langsung di dalam mobil. Oknum yang menerima uang K dan R,” ungkap AY kepada awak media.
AY menambahkan, awalnya terdapat permintaan uang sebesar Rp50 juta. Permintaan itu, menurutnya, disampaikan dengan alasan untuk membantu proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam penuturannya, uang tersebut disebut akan dibagi dua bagian.
“Penyampaian oknum itu ke saya adalah Rp25 juta untuk polisi dan Rp25 juta untuk oknum jaksa dengan alasan untuk mengubah pasal,” ujar AY.
Namun hingga saat ini, baru Rp40 juta yang sanggup ia serahkan, sementara sisa Rp10 juta diminta waktu tambahan selama empat hari.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham menanggapi isu terkait dengan oknum anggotanya dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus pemerasan.
Irham menanggapi saat dikonfirmasi tim timurkota.com via sambungan WhatsApp. Ia tak membantah keras dugaan kasus suap tersebut.
Dia hanya menyampaikan bahwa terkait dengan laporan tersebut menurutnya jangan sampai ada pihak lain yang menerima.
"Jangan sampai pihak lain terimaki," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan timurkota.com pada Jumat (20/02/26).
Saat dikonfirmasi, Irham menilai ada kekeliruan dalam kasus yang menyeret nama oknum anggotanya.
"Propam saja belum ada hasilnya, Kalau saya kayaknya ada yang keliru itu," ungkapnya.
Sikap Kasat Narkoba Polres Bone sedikit berbeda dengan beberapa kasus dugaan suap sebelumnya.
Sebelum kasus ini mencuat. Polres Bone sempat diterpa isu hampir sama. Namun, sebelumnya kasat bersama jajarannya bergerak cepat melakukan klarifikasi.
Bahkan mendatangkan pihak keluarga pelaku kasus narkoba yang sempat melontarkan tudingan. Hal ini belum dilakukan pada kasus yang telah dilaporkan oleh pengacara keluarga pelaku kasus narkoba.
Kasus dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Bone mencuat ke publik setelah seorang advokat, A. Afdal, membeberkan kronologi percakapan yang diklaim terekam dan berkaitan dengan proses hukum salah satu tersangka kasus sabu.
Peristiwa penangkapan sendiri disebut terjadi pada 7 Januari 2026 di Jalan Sambaloge.
Menurut penuturan A. Afdal, saat itu terdapat empat orang yang diamankan dalam operasi yang diduga dilakukan oleh aparat Satuan Narkoba.
Dua di antaranya disebut bernama IR dan NA, sementara dua lainnya tidak diketahui secara pasti identitasnya oleh pihak keluarga.
Penangkapan tersebut kemudian berujung pada komunikasi lanjutan yang menurutnya memunculkan dugaan permintaan sejumlah uang.
A. Afdal menjelaskan bahwa awalnya seorang laki-laki berinisial SR menghubunginya dan menyampaikan bahwa akan ada panggilan telepon masuk terkait perkara tersebut.
Tak lama kemudian, ia menerima telepon dari seorang perempuan berinisial AY yang disebut sebagai saudara kandung dari tersangka kasus sabu yang ditangkap pada 7 Januari 2026.
Dalam percakapan yang diklaim terekam tersebut, AY disebut menyampaikan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta.
Uang tersebut, menurut A. Afdal, diminta oleh oknum penyidik berinisial K yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bone.
Dugaan ini kini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, A. Afdal mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap dan di beberapa lokasi berbeda, bahkan salah satunya dilakukan di dalam mobil.
Proses pembayaran itu diperkirakan berlangsung kurang lebih satu minggu. Dari total Rp50 juta yang disebut dalam perjanjian yang menurutnya juga terdapat dalam rekaman suara baru Rp40 juta yang telah diserahkan, sehingga masih tersisa Rp10 juta.
“Ironisnya, dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa uang Rp50 juta itu juga akan diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujar A. Afdal saat memberikan keterangan kepada media. (*)


