![]() |
| Proses pelaporan terhadap oknum polisi di Propam Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Kasus dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Bone mencuat ke publik setelah seorang advokat, A. Afdal, membeberkan kronologi percakapan yang diklaim terekam dan berkaitan dengan proses hukum salah satu tersangka kasus sabu.
Peristiwa penangkapan sendiri disebut terjadi pada 7 Januari 2026 di Jalan Sambaloge.
Menurut penuturan A. Afdal, saat itu terdapat empat orang yang diamankan dalam operasi yang diduga dilakukan oleh aparat Satuan Narkoba.
Dua di antaranya disebut bernama IR dan NA, sementara dua lainnya tidak diketahui secara pasti identitasnya oleh pihak keluarga.
Penangkapan tersebut kemudian berujung pada komunikasi lanjutan yang menurutnya memunculkan dugaan permintaan sejumlah uang.
A. Afdal menjelaskan bahwa awalnya seorang laki-laki berinisial SR menghubunginya dan menyampaikan bahwa akan ada panggilan telepon masuk terkait perkara tersebut.
Tak lama kemudian, ia menerima telepon dari seorang perempuan berinisial AY yang disebut sebagai saudara kandung dari tersangka kasus sabu yang ditangkap pada 7 Januari 2026.
Dalam percakapan yang diklaim terekam tersebut, AY disebut menyampaikan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta.
Uang tersebut, menurut A. Afdal, diminta oleh oknum penyidik berinisial K yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bone.
Dugaan ini kini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, A. Afdal mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap dan di beberapa lokasi berbeda, bahkan salah satunya dilakukan di dalam mobil.
Proses pembayaran itu diperkirakan berlangsung kurang lebih satu minggu. Dari total Rp50 juta yang disebut dalam perjanjian yang menurutnya juga terdapat dalam rekaman suara baru Rp40 juta yang telah diserahkan, sehingga masih tersisa Rp10 juta.
“Ironisnya, dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa uang Rp50 juta itu juga akan diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujar A. Afdal saat memberikan keterangan kepada media.
Pernyataan ini tentu memunculkan tanda tanya besar dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik luas, mengingat isu transparansi, integritas aparat penegak hukum, serta penanganan perkara narkotika merupakan topik yang sensitif dan strategis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Publik kini menanti langkah klarifikasi dan investigasi internal guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Jika terbukti, dugaan praktik semacam ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan menuntut penanganan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)


