TIMURKOTA.COM, BONE – Aparat kepolisian di Polres Bone menerima laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/100/I/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL. Laporan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP 100/I/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 18 Februari 2026.Unfuk Baca Berita Selengkapnya Silahkan Selesaikan Pembayaran Berlangganan di Bawah
đź’ł Akses Artikel Premium
Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui Bank BRI.
🏦 Detail Pembayaran:
- Bank : BRI
- No. Rekening : 011101117877501
- Atas Nama : Herman
- Nominal : Rp50.000 (Akses 30 Hari)
📲 Cara Mendapatkan Kode Akses:
- Lakukan transfer sesuai nominal
- Simpan bukti transfer
- Kirim bukti via WhatsApp Admin
- Admin mengirim Kode Akses Premium
Kode bersifat rahasia dan hanya untuk 1 pengguna.
Preview Artikel:
Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
đź”’ Konten Premium


